LUMAJANG - Tim Satreskoba Polres Lumajang berhasil menangkap 3 janda yang sedang asyik pesta sabu di sebuah dapur Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung.

Tiga janda ini yakni Junaida (36), Yulia Ningsih (30) asal Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung dan Holilatus Sakdiah (38) warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung langsung digiring ke Mapolres Lumajang.

"Mereka ini sudah lama kita incar," kata Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Siregar pada wartawan, Senin (17/2/2020).

Masih kata dia, tersangka Junaidi diketahui jaringan pengedar sabu sekaligus pemakai. Sedangkan 2 temannya ini masih dalam penyelidikan, lantaran ditangkap sedang berada dirumah junaida.

"Mereka sedang pesta didapur, langsung digrebek oleh petugas," kata Ade.

Dari pengeledahan, petugas mendapatkan 5,18 gram sabu yang masih dalam satu poket. Selain dipakai sendiri, diduga akan dijual.

Junaida adalah janda dari seorang pengedar sabu yakni Sunaryo yang sudah masuk penjara. Alasan demi menghidupi anaknya, dia rela jualanan sabu.

"Kita masih telusuri, dari mana pasokan sabu, karena masih memberikan keterangan berputar," papar Kapolres.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP. Mereka terancam kurungan 12 tahun penjara.***