JAKARTA - Pengamat terorisme, Mardigu Wowiek Prasantyo mengungkapkan, jumlah orang di dalam negeri yang anti Pancasila berkisar 5 juta orang. Jumlah ini termasuk ribuan orang yang 'disebut ustad dan lain-lain'.

"Dulu tahun 2004 kami survey kekuatan mereka 100.000an (orang/jiwa), sekarang isi ceramah mesjid 35% 'keras' dan mendukung kilafah. Jadi kisaran 5 jutaan (orang/jiwa) ada jumlahnya. Mulai dari yang ikut-ikutan, sampai yang promotor di panggung, 2000-5000an orang 'disebut ustad, dll'" kata Mardigu kepada wartawan, Sabtu (15/2/2020).

"Pemahaman anti Pancasila ini cair, beragam bentuknya. Tapi cirinya satu; 'ke arab-araban'" ujar Mardigu.

Data ini diungkap, saat Mardigu menanggapi soal status orang-orang ISIS eks. Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Pemerintah, tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang ISIS eks warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri.

Merujuk pada video pernyataan Mardigu dalam sebuah video yang ditayangkan akun youtube Bossman Mardigu pada 12 Februari 2020 lalu, para pasukan ISIS asal Indonesia memang bisa kehilangan status WNInya berdasarkan dalil peraturan internasional.

Dalam dialog dengan wartawan pada Sabtu, Mardigu mengatakan, Aturan itu dapat dilihat dalam Patriot Act America atau juga Kebijakan Anti Radikalisme Inggris.

Di dalam negeri, Indonesia punya Undang-Undang No 12 tahun 2006 terkait hilangnya status WNI dari setiap orang. Pasal 23 butir (d) UU tersebut mengamanatkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan, "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dahulu dari Presiden,".

Tapi, amanat UU itu, menurut Mardigu, tak bisa berlaku untuk mereka yang berada di dalam negara Indonesia.***