LABUSEL - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MS alias Lisa (30) warga Dusun lV, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Selasa (11/2/2020) kemarin sekira pukul 17.00. Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetiyo melalui Kanit Reskrim, Iptu Sahat Lumbangaol membenarkan bahwa MS diamankan atas perbuatan melawan hukum dengan memilikii atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

"MS kita amankan pada saat sedang menunggu pelanggan di samping rumahnya yang beralamat di Dusun IV, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel," terangnya, Rabu (12/2/2020).

Kanit Reskrim Iptu Sahat Lumbangaol menerangkan, pengegerebekan ini diawali dari saat Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat mendapatkan informasi bahwa di rumah MS sering dijadikan tempat sebagai transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan info tersebut, tim bergerak menyelidiki sesuai informasi dan melakukan pengintaian yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah tersangka.

"Tim melihat tersangka sedang berada di samping rumah sedang berkomunikasi dengan salah satu pembelinya, kemudian tim langsung mendekati tersangka MS. Saat itu juga, tim melihat satu buah kotak berwarna putih di samping sebelah kiri tersangka dan selanjutnya menyuruh MS mengambil dan membuka kotak tersebut. Ternyata, di dalam kotak tersebut berisikan bungkus plastik transparan berisi sabu sabu," ungkap Kanit Reskrim.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui sabu-sabu yang berada di kotak putih tersebut adalah miliknya.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah MS yang disaksikan oleh Kepala Dusun IV Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, yaitu Bapak Susianto," tutupnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Kampung Rakyat.