LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan seorang terduga pengguna narkotika jenis sabu, Jumat (7/2/2020) sekira pukul 17.00. Karyawan Perkebunan PT. Grahadura Leidong Prima Sukarame ini digagalkan polisi saat akan menggunakan sabu di tempatnya bekerja. Kini, HMT alias Dayat (39) harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolsek Kaluh Hulu.

Informasi yang diterima, siang itu Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari warga bahwa di perkebunan PT Grahadura patok 27 Sukarame sedang ada mau melintas naik sepeda motor Honda Tiger 2000 yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penghadangan terhadap target yang dimaksud. Saat digeledah, petugas mengamankan 1 bungkus plastik putih klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP merek Maxtron warna biru dan 1 unit sepeda motor merek Honda Tiger 2000 warna biru.

"Saat ini kita melakukan pengembangan terhadap penjual dan nantinya akan kita limpahkan penanganan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu," ungkap Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Sabtu (8/2/2020).