DELISERDANG-Aparat Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang menangkap tangan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana Perjudian jenis Toto gelap ( togel) di sebuah Warung milik S di Dusun VII Desa Tunpatan Nibung Batang Kuis Deli Serdang Minggu (2/2/2020) malam.

Kapolsek Batang Kuis AKP Madianta Boru Ginting,SH saat dikonfirmasi terkait hal ini Senin (3/2/2020) membenarkan penangkapan tersangka, ia juga mengatakan Kronologis pengungkapan berkat informasi dari masyarakat bahwa judi togel kerap beraksi di warung milik S , kemudian Unit reskrim langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan di temukan seorang laki-laki dengan inisial S Als K sedang menulis dan merekap pasangan Nomor judi togel/ KIM.

"Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat di TKP dan di temukan 2 Buah Buku tapsir mimpi di meja dan 2 Buah Buku tulis rekapan Judi Kim dan Uang Sebesar Rp. 157. 000 ( Seratus Lima puluh tujuh ribu rupiah ) selanjutnya Pelaku dan BB di Amankan Ke Polsek Batang Kuis ," kata Kapolsek.

Kapolsek juga menyebutkan,“Ini untuk menindak lanjuti perintah Bapak kapolresta Deli Serdang untuk melakukan penindakan terhadap seluruh kegiatan perjudian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan ," tegasnya.*