MEDAN - Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes No. 3 tahun 2020. Di mana, pada pasal 6 yang dulunya di Permenkes No. 30 tahun 2018 adanya rujukan berjenjang, namun sekarang tipe dan klasifikasi rumah sakit yang sesuai jumlah tempat tidur, maka pasien bisa datang atau berobat sesuai klasifikasi rumah sakit. “Maka sesuai pasal 6, rujukan berjenjang dihapus dan berlakunya (Permenkes yang baru ini) memang paling lambat satu tahun setelah diundangkan, tetapi kita harapkan bisa secepatnya," ujar Direktur RSUD dr Pirngadi dr Suryadi Panjaitan SpPD didampingi Kasubag Hukum dan Humas Edison Perangin angin SH, Rabu (29/1) di rumah sakit tersebut.

Apalagi, lanjut Suryadi, pihaknya telah menyiapkan SDM yang mumpuni dan peralatan kesehatan yang memadai.

“Program kita tahun ini meningkatkan pelayanan dan berhubungan dengan SDM juga sarana prasarana. Saat ini dengan SDM yang mumpunidan bertambahnya dokter spesialis. Dan kita juga sudah kredensial untuk dokter THT dan bedah digestif,” ujar Suryadi.

Sedangkan untuk sarana dan prasarana, jelasnya, adanya pemeliharaan gedung, pembelian alat alat kesehatan seperti laparoscopy, alat alat THT, penambahan ruang ICU, ventilator. Sementara untuk peningkatan SDM, tersu melakukan pelatihan.

Selain itu, Suryadi juga menyampaikan, pihaknya juga sudah melakukan promosi ke daerah yang tujuannya untuk meningkatkan jumlah pasien.

“Bahwa RS Pirngadi mampu dengan SDM yang mumpuni disertai dengan peralatan kesehatan yang memadai,” tegasnya.

Disinggung mengenai penambahan jumlah pasien saat ini, Suryadi menyebutkan, sudah ada penambahan 10 persen untuk pasien rawat jalan dan rawat inap. Penambahan itu selain dari Medan juga dari luar kota.

“Jadi, perlu secepatnya diberlakukan (PMK no 3 tahun 2020) karena SDM dan alat alat kesehatan sudah siap.” harapnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang SDM Umum & Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Wilayah Sumut/Aceh, Wahyu Kris Budianto melalui Staf Komunikasi Publik, Hafiz Azzikri, saat dikonfirmasi persoalan ini akan mencoba berkoordinasi.

“Sebagai Langkah awal, kami akan coba berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPJS Kesehatan pusat dan hingga saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari BPJS Kesehatan Kantor Pusat terkait dengan Permenkes tersebut,” jelasnya.