TOBASA-Senin, (27/1/2020) kembali Sat Narkoba Polres Tobasa mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilkum Polres Tobasa dan mengamankan oknum tersangkanya.

Seorang oknum tersangka peredaran Narkotika jenis Shabu berhasil ditangkap dan diamankan dari Senin, (27/1/2020) sekira pukul 13.0 Wib dari desa Situatua Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Samosir seorang Laki Laki paruh baya berinisial BRS (44), pendidikan SMP (tidak tamat) yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta yaang beralamat tinggal di Desa Situatua Kec.Sigumpar Kab. Toba Samosir.

Dari oknum tersangka berhasil disita dan diamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi diduga kuat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,4 gram, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengab berat bruto 0.74 gram, 1 (satu) bungkusan plastik klip bening, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) buah pipa kaca pirex, 4 (empat) buah sedotan berbentuk bengkok, 3 (tiga) buah sedotan berbentuk sendok, 3 (tiga) buah sedotan, 2 (dua) buah tutup botol plastik, 2 (dua) buah kotak rokok merk DUNHILL.

Kronologi penangkapan dijelaskan Kabag Kapolrex Tobasa AKBP. Agis Waluyo melalui Kabag Humas Polres Tobasa Ipda Priden Sinaga menjelaskan, hari Senin (27/1/2010) sekira pukul 13.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dwngan inisial BRS di Desa Situatua Kec. Sigumpar Kec. Sigumpar Kab. Tobasa.

Selanjutnya saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari rumah pelaku, Kepolisian berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi yang diduga kuat adalah Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkusan plastik klip, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) buah pipa kaca pirex, 4 (empat) buah sedotan berbentuk bengkok, 3 (tiga) sedotan berbentuk sendok,3 (tiga) buah sedotan, 2 (dua) buah tutup botol plastik, 2 (dua) buah kotak rokok merk DUNHILL.

Memperoleh barang bukti tersebut, pelapor dan saksi segera melaporkan dan membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Tobasa guna untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut serta untuk dimintai keterangan para oknum tersangka guna untuk mempertanghung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Amanah Hukum dan Undang Undang RI tentang Pidana Peredaran Narkotika.*