MEDAN-Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak kaki seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) karena melakukan perlawanan. Sebelum ditangkap dan diberi tindakan tegas terukur, tersangka Andri Syahputra alias Andre (22), sedikitnya telah 15 kali melakukan aksi Curas di wilayah hukum Polrestabes Medan. Terakhir, warga Jalan Gurilla Gang Tini No. 10 Medan ini menjalankan aksi bersama rekannya bernama Feri di Jalan Lima Puluh Medan Perjuangan pada hari Minggu, 5 Januari 2020 lalu.

Akibatnya, korban RR Sri Hendrawati (72), warga Jalan Madong Lubis No. 24 Medan Perjuangan Kota Medan kehilangan satu unit Telepon Seluler (Ponsel) merek Samsung J6+ dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.

Tidak terima, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolrestabes Medan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Selasa, 21 Januari 2020, personel Unit Pidum bersama Kasubnit Jatanras dan personel tim khusus (Timsus) memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Purwo Medan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Pidum, Iptu Said Hussein, Rabu, (22/1/2020).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Jahtanras Dirreskrimum Polda Sumut ini, ketika diringkus, tersangka yang diinterogasi mengakui perbuatannya bersama Feri dan telah menjual barang hasil kejahatannya kepada seorang penadah bernama Eko melalui perantara Mas Agus Supriyanto (24), warga Jalan Gurilla No. 23 Medan. “Bermodalkan ‘nyanyian’ Andre, personel kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Mas Agus,” jelas AKBP Maringan.

Selanjutnya, Maringan menyebutkan, kedua tersangka dibawa untuk pengembangan kasus guna mencari barang bukti sekaligus penadah barang hasil kejahatan. “Namun sayang, Andre melakukan perlawanan sehingga yang bersangkutan terpaksa diberi tindakan tegas. Apa lagi tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan tidak diindahkan,” sebut orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini seraya menambahkan untuk penadah dan tersangka Feri tengah dalam pengejaran.

Usai diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bahayangkara untuk mendapat perawatan, tersangka bersama barang bukti berupa Samsung J6+ dan Honda Vari merah langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkas AKBP Maringan Simanjuntak.

Semantara itu, tersangka Andre yang berperan sebagai eksekutor aksi mengaku menjual ponsel milik korban kepada penadah bernama Eko sebesar Rp. 900 ribu.

Dari jumlah tersebut, Andre memperoleh bagian sebesar Rp. 300 ribu dan sisanya untuk tersangka Feri.

Sedangkan Mas Agus Supriyanto perantara yang menjualkan ponsel milik korban memperoleh bagian sebesar Rp. 20 ribu.