TOBASA-Polres Tobasa Selasa, (21/1/2020) dengan tegas menyatakan sikap bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, khususnya pelaku Kejahatan seksual terhadap Anak dibawah umur di wilayah hukumnya daerah kabupaten Toba Samosir sebagaimana Motto Kapolda Sumut Irjend Pol Drs.Martuani Sormin,M.Si.

Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara. "Untuk itu 4 Pelaku cabul anak dibawah umur dijerat dengan pasal berbeda UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo bersama dengan Kepala Satkrim AKP. Nelson Sipahutar, SH.MH Selasa, (21/1/2020) di Mako Polres Tobasa saat gelar Press Release atas penangkapan 4 orang pelaku cabul terhadap seorang Anak dibawah umur berusia 14 tahun berinisial (NAS alias Bunga) di desa Horsik Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir dan kejadian diketahui telah berlangsung lama dari mulai bulan September 2019 hingga Januari 2020.

Terungkapnya kasus cabul terhadap anak dibawah umur oleh Sat Reskrim Unit PPA Polres Tobasa berawal dari informasi unggahan seorang warga di media sosial. Diketahui akan diadakan tindakan perdamaian antara pelaku dengan si Korban serta keluarganya.

Diungkapkan Kapolres dalam keterangan persnya, mendapati informasi tersebut Polres Tobasa melalui Sat Reskrim dengan timnya Resmob Polres Tobasa bersama Unit PPA di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Nelson Sipahutar langsung mengecek dan memastikan kejadian perkara tersebut dan berhasil mengungkap bahwa informasi tersebut benar dan telah terjadi perbuatan tindak pidana pelanggaran UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

Selanjutnya anak dibawah umur NAS alias Bunga korban percabulan di jemput dan diamankan oleh Unit PPA Polres Tobasa serta menangkap 4 orang oknum pelaku cabul AS (61), SS (61), ANS 61) dan ARC (29), mereka dijemput dan ditangkap dari beberapa tempat yang berbeda.

"Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Korban dan ke 4 tersangka diketahui bahwa AS (61) telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali persetubuhan, SS (61) melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali pesetubuhan, ANS (61) yang juga oknum BPD Desa Horsik melakukan aksi bejatnya sebanyak 1 kali persetubuhan serta tersangka ARC (29) hanya melakukan tindakan meraba raba serta menciumi si Korban.masing masing pelaku melakukan aksi bejadnya kepada korban pada waktu dan tempat kejadian yang berbeda," ungkap Kapolres.

Ditegaskan Kapolrea, Akibat perbuatannya ke 4 tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan tindakan dan perbuatan tindak pidana cabul yang dilakukan masing masing tesangka kepada Korban NAS alias Bunga 14 Tahun.

Untuk 3 orang tersangka pelaku cabul AS (61), SS (61), ANS 61) dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D subs Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E untuk tersangka ARC (29) dijerat Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor. 1 Thun 2016 jo Undang Undang RI Nomor 35 Tahun tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 Tahun dan !aksimal 15 Tahun.

Sekaitan dengan hukuman tambahan Kastrasi (Kebiri) dengan cara disuntik kimia dijelaskan kapolres, akan menerapkan tuntutan hukuman terberat kepada masing masing tersangka pelaku percabulan sesuai yang telah diamanahkan Undang Undang. tentunya dengan berkoordinasi dengan KOMNAS perlindungan Anak dalam menindak lanjuti berjalannya proses perkara tersebut hingga tahap Pelimpahan di Kejaksaan.

"Mengenai tambahan ancaman hukuman kepada masing masing pelaku cabul terhadap anak di bahwah umur ini sesuai yang diamanahkan UU RI tentang Perlindungan anak dengan menghukum para predator kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman tambahan berupa kebiri "kastrasi" dengan cara suntik kimia setelah menjalani pidana pokoknya akan di pertimbangkan dan akan di koordinasikan dengan ahli Hukum Pidana dan Komnas Perlindungan Anak," tegas Kapolres.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait kepada Gosumut melalui pesan singkat WA selulernya menyampaikan, tidak ada kata damai terhadap kasus kekerasan seksual yang terajadi di desa Horsik oleh 4 orang tersangka pelaku, karena tindakan kekerasan seksual terhadap anak secara berulang yang dilakukan oleh pelaku tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat manusia dan merupakan kejahatan atas kemanusiaan.

"Upaya damai yang sempat difasilitasi Kantor Desa Horsik, Kecamatan Ajibata dengan cara tawar menawar besarnya uang ganti rugi, telah melecehkan dan merendahkan bahkan penghinaan harkat dan martabat kemanusiaan korban khususnya akan perlindungan anak di NKRI," tegas Arist.

Lebih jauh di sampaikan Arist, kekerasan seksual dengan cara GengRAPE yang dilakukan 4 orang ersangka, selain prilaku biadab juga merupakan kejahatan atas kemanusiaan. "Polres Tobasa tidak akan pernah ragu menjerat pelaku dengan ancaman hukuman seumur hidup dan bahkan meminta Putusan hakim yang akan menangani perkara ini dihari mendatang dengan tambahan hukuman berupa "kastrasi" kebiri lewat suntik kimia kepada semua pelaku," ungkap Arist. Komnas Perlindungan Anak akan terus berkordinasi dengan Polres Tobasa untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangkah memutus mata rantai keketasan seksual bergerombol di Tobasa.*