SERDANGBEDAGAI-ES alias Puter (56) warga Lingkungan V Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai, berhasil diciduk Polres Sergai karena diduga sebagai pengedar sabu dan daun ganja. Senin(13/1/2020).

ES alias Puter, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu berat bruto 1,36 gram, 7 paket diduga ganja kering dengan berat brutto 6,59 gram, 2 butir pil diduga extacy dengan berat brutto 0,39 gram ,1 unit handphone, 3 alat hisap sabu dan 1 kotak rokok gudang garam.

Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang didampingi Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi mengatakan, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang jual beli narkotika yang dilakukan Edi Syahputra alias Puter.

Tim opsnal yang mengetahui lokasi rumahnya dan menemukan tersangka sedang duduk di samping rumahnya.Tim langsung menggerebek dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sergai, jelas Kapolres.*