SERDANG BEDAGAI-Menindak lanjuti skala prioritas tahun 2020 dalam memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.

Sasaranya adalah Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai. Personil Satnarkona telah profiling pelaku narkotika di lokasi tersebut, sehingga team berhasil menangkap pelaku yang merupankan salah satu target yang berulang kali dapat meloloskan diri dari sergapan petugas.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi, kepada Gosumut, Selasa (7/1/2020).

Adapun pelaku yang diamankan Sahrul Ilan alias Sahrul (40) warga Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur Kecamtan Tanjung Beringin, Sergai. Ditangkap pada hari Senin (6/1/2020) sekira pukul 14:00WIB.

"Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti dua helai plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,21 Gram, satu kaca pirex, dua mancis botak, satu alat hisap sabu," kata Ipda Zulfan.

Menurut Zulfan, pelaku berulang kali lolos dari sergapan petugas, terakhir digeledah rumahnya pada tanggal 3 Oktober 2019, namun tersangka juga berhasil lolos.

Selanjutnya, personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya, kemudian personil Sat Narkoba dengan didampingi Kepala Desa Nagur melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti butiran kristal diduga sabu di dalam dompet diatas lemari.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku, team satnarkoba melakukan pengeledahan terhadap seseorang yang sudah diketahui identitas. Namun tersangka sudah terlebih dahulu mengetahui tersangka sahrul telah tertangkap sehingga rumah tersangka dalam keadaan kosong.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di serahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan"Ungkap Kasubag Humas.*