MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Helvetia meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) setelah 11 kali beraksi.

Sebelum ditangkap pada hari Kamis, 2 Januari 2020, tersangka Muhammad Nurdiansyah (25), warga Jalan Keadilan Kecamatan Percut Sei Tuan ini mencuri Yamaha N Max milik Alexander Sembiring di pelataran parkir Milenium Plaza, Jalan Kapten Muslim Medan pada hari Senin, 25 November 2019 lalu.

Tidak terima, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Helvetia. “Menindaklanjuti laporan korban, Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tersangka,” ujar Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suyanto Usman Nasution dalam siaran persnya di Maposlek Helvetia, Selasa, (7/1/2020).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan ini, tersangka diringkus dari kawasan Jalan Lorong II Timur Kecamatan Percut Sei Tuan. “Sedangkan rekannya bernama Wika tengah dalam pengejaran,” jelas Hutahaean.

Ketika diinterogasi, Pardamaean menambahkan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. “Selain itu, yang bersangkutan juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 11 lokasi yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tambah Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2004 ini seraya menambahakan tersangka terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan. 

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti Kawasaki Ninja tanpa pelat yang digunakan untuk melakukan aksinya langsung digelandang ke Mapolsek Helvetia untuk diproses. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.