SERGAI-Dalam rangka menyambut Hut Kabupaten Serdang Bedagai yang ke- 16 tahun 2020, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Serdang Bedagai melakukan Program Penghapusan Sanksi/ Adminitrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan( PBB- P2),"kata M. Zuhri Lubis kepada Gosumut melalui via telepon, Sabtu(4/1/2020).

Menurut Zuhri, Program ini di mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Januari sampai 31 Januari 2020 dan terhitung 1 bulan. "Saya berharap dan menghimbau untuk segeralah bagi masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PBB-P2, untuk bisa segera melunasi PBB- P2,tanpa dikenakan denda.Tapi jangka waktu tanggal 3- 31 Januari 2020.

Karena PBB salah satu pajak yang cukup besar di Serdang Bedagai, untuk dimana uang dikembalikan kepada rakyat untuk pembangunan di Serdang Bedagai," ujarnya.

Adapun Manfaat Program Penghapusan Sanksi/ Adminitrasi PBB- P2 adalah datang ke tempat Pembayaran PBB- P2 yang telah ditunjuk, Lunasi pokok piutang PBB- P2 anda tanpa dikenakan denda dan ambil dan simpan bukti pembayaran PBB- P2 anda, "ungkapnya.*