LABUHANBATU - Diduga galian C ilegal beroperasi di bantaran Sungai Bilah tepatnya di Dusun Aek Pala, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.


Berdasarkan pantauan wartawan, Sabtu (4/1/2020), di lokasi tampak alat berat yang sedang mengisi material batu kerikil ke mobil dump truk yang berada di bantaran Sungai Bilah.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pengusaha galian C berinisial UA warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat dihubungi melalui selulernya, KTU Cabang Wilayah IV, Dinas ESDM Sumut, Zulkipli Peranginangin menyampaikan, sampai saat ini Dinas ESDM Sumut belum ada mengeluarkan izin galian C atas inisial UA.

Julkipli mengakui, beberapa galian C di dekat Sungai Bilah telah memiliki izin, akan tetapi untuk galian C milik UA ini belum.

"Setahu saya permohonan izinpun belum ada," bebernya.

Ketua DPC LSM Penjara dan Ketua LSM Baris menyampaikan keanehan akan hal ini. Pasalnya, sudah sebulan lebih galian C yang tidak memiliki izin itu beroperasi dengan sekala besar, tetapi tidak ada tindakan dari cabang wilayah IV Dinas ESDM Sumut dan begitu juga dengan pihak kepolisian.

"Kalau ini dibiarkan, maka akan menimbulkan kerugian negara atas penerimaan pajak dan retribusi atas galian c dan juga tidak tertutup kemungkinan terjadi eksploitasi alam yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran tanpa ada kontrol dari pihak terkait," jelasnya.