JAKARTA -Dua Kapal Republik Indonesia (KRI) dalam posisi siaga tempur di laut Natuna, Kepuluan Riau (Kepri). Pengamanan itu dilakukan sebagai upaya penegakan kedaulatan Indonesia.

“Saat ini ada dua KRI kita kerahkan dan ditambah jadi tiga menyusul besok, ini kita lakukan karena ada pelanggaran kedaulatan di Laut Natuna,” kata Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya ) TNI Yudo Margono, dikutip dari JawaPos, Sabtu (4/1/2020)

Menurut Yudo di sela-sela pemberian pengarahan kepada para prajurit di Paslabuh, Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Jumat, mengatakan, dalam pengawasan di wilayah itu dideteksi sebanyak 30 kapal ikan asing yang beroperasi di wilayah kedaulatan NKRI dengan dikawal oleh 3 kapal Coast Guard milik Tiongkok.

“Melalui udara tadi pagi kita telah pantau, ada 30 kapal ikan asing dengan dikawal 3 kapal pengawas mereka, dan mereka sengaja menghidupkan AIS mereka, ini ada apa?” kata dia mempertanyakan.

Untuk mengawasi itu, makan KRI Teuku Umar dan KRI Tjiptadi diberangkatkan ke lokasi perairan tersebut. Karena operasi ini kita melibatkan semua unsur, baik darat, laut dan udara.

Dalam menjalankan operasi, ia mengingatkan kepada prajurit untuk tidak terpancing. Prajurit diminta untuk tetap menggunakan cara-cara persuasif agar 30 kapal pencari ikan dan tiga kapal Coast Guard China keluar dari laut Natuna.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi seusai rapat dengan kementerian terkait menegaskan kembali telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.

“Kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna. Dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah ZEE Indonesia,” kata Menlu Retno di Kemenkopolhukam, Jakarta.

Menurut Retno wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

“Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,” ujarnya menegaskan.

Kemudian, Indonesia kata dia tidak pernah akan mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok.

“Klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok, yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982,” tuturnya.***