MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengamankan delapan pengedar narkotika di akhir Tahun 2019.

Pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut, satu di antaranya terpaksa ditembak mati karena menyerang petugas.

Sedangkan seorang lainnya ditembak pada bagian kakinya.

Dari pengungkapan sejumlah kasus narkotika tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 1000 butir pil ekstasi, dan 2000 pil happy five. "Para tersangka ini diamankan berdasarkan empat laporan yang diterima Ditresnarkoba Polda Sumut," ujar Martuani dalam siaran pers akhir tahun pascagelar pasukan pengamanan Tahun Baru bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen MS Fadhilah di Lapangan Benteng, Jalan Kejaksaan Medan yang dirangkai dengan pemusnahan sabu-sabu dan pil ekstasi, Selasa (31/12/2019).

Narkotika yang dimusnahkan dengan cara direbus dan airnya dibawa ke Rumah Sakit Pringadi Medan untuk selanjutnya dibuang itu terdiri dari 49 kilogram sabu-sabu, 10.775 butir pil ekstasi, 758 gram serbuk pil ekstasi. "Ini semua merupakan tangkapan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang dari 12 laporan dan semuanya laki-laki," imbuh Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1987.

Sementara untuk pemusnahan barang bukti tangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan sebanyak 14 tersangka dengan 11 laporan yang masuk dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 36 kilogram.

Karena itu, putra kelahiran Tapanuli Utara ini menegaskan, Polda Sumut ini menyatakan pihaknya perang terhadap narkotika dan akan melakukan penindakan terhadap para pelaku, tak terkecuali anggota polri sendiri. "Kita juga akan menindak anggota kita sendiri apabila turut serta dalam peredaran narkoba. Kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, silahkan lapor ke petugas kepolisian terdekat," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Sedangkan ancaman hukumannya ialah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," pungkasnya.