MEDAN-Sistem kelulusan penyuluh agama non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) amburadul untuk itu Menteri Agama diminta evaluasi kinerja Kanwil Sumut. Hal ini diungkapkan Misnan Al Jawi, SH Ketua Fraksi PPP DPRD Deli Serdang sekaligus Sekretaris DPC PPP Deli Serdang.

Hal ini menyikapi, terkait adanya pengumuman hasil seleksi tentang Penyuluh Agama Islam non PNS masa bakti 2020 – 2024 Nomor.B- 8465/kw.02/6-a/kp.002/12/2019 yang dikeluarkan oleh Kanwil Sumut tanggal 23 Desember 2019, yang menuai protes dari kalangan penyuluh agama karena dinilai amburadul dan carut marut.

Pasalnya, hasil kelulusannya ada nama yang double. Salah satunya ada satu orang nama yang lulus dari Kecamatan Galang, namun lulus juga dari Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain itu, sistem kelulusannya tidak sesuai dengan tempat tinggal dimana calon penyuluh berdomisili. Ada yang dari Pakam lulus dan ditugaskan di Hamparan Perak, padahal masih banyak calon penyuluh yang dari Hamparan Perak tidak lulus. Herannya lagi, penyuluh yang diutamakan adalah tamatan S1 Agama, bukan SMA.

” Tapi kenyataannya, banyak tamatan S1 Agama tidak lulus, dan malah tamatan SMA yang lulus, ini yang membuat sistem kelulusan penyuluh agama amburadul,” ujar Misnan pada wartawan Senin (30/12/2019).

Tidak itu saja, tambah Misnan Al Jawi. ” Ada beberapa hal yang sangat tidak sesuai dengan hasil seleksi kelulusan. Pertama, ada beberapa nama penyuluh lama yang tidak berkompeten di bidangnya dan sama sekali tidak aktif dalam kegiatan penyuluhan dan sangat tidak layak diangkat kembali menjadi penyuluh, namun bisa kembali lulus seleksi.

"Padahal masih banyak calon penyuluh lain yang lebih layak dan berkompeten di bidang agama, namun justru tidak lulus seleksi," imbuhnya.

Yang kedua sambung Misnan, menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, nomor B.4711/ set.III.III/ HM.00/11/2019 tanggal 21 November 2019 tentang perubahan tanggal ujian tertulis dan wawancara, itu hanya instruksi perubahan dari tanggal 6 Desember 2019 menjadi 8 Desember 2019 saja, tidak ada instruksi yang lain. Namun dalam hal ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Sumut meneruskan surat edaran tersebut ditambahkan tentang pengambilalihan kelulusan dari Kakandepag ke Kanwil Sumut.

Yang ketiga, bahwa selama ada penerimaan Penyuluh Agama Islam non PNS, dari dulu tidak pernah Kanwil yang memutuskan kelulusannya, tetapi di bawah naungan Kandepag kabupaten dan kota.

” Yang keempat, saya sudah check ke beberapa provinsi, bahwa kelulusan Penyuluh Agama Islam non PNS itu cukup di bawah naungan Kakandepag saja,” terang Misnan lagi.

Yang kelima, terindikasi tercium tidak sehat dan tidak transparan tentang seleksi kelulusan ini, ujar Misnan Al Jawi.

Ketua Fraksi PPP DPRD Deli Serdang meminta kepada Kanwil Kemenag Sumut agar mengevaluasi ulang hasil kelulusan penyuluh agama non PNS dan meminta kepada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI untuk turun ke lapangan menginvestigasi hasil ujian tersebut, dan membatalkan hasil seleksi yang sudah diumumkan. Tidak hanya itu, Misnan Al Jawi juga meminta Dirjen Bimas Islam RI untuk mengevaluasi kinerja Kanwil Sumut karena dengan semena-mena mencopot dan menonjobkan pegawai-pegawai di Kementerian Agama Sumut.

“Contoh, baru-baru ini mencopot Kepala Urusan Agama (KUA) Percut Sei Tuan yang tanpa ada alasan, tanpa ada kesalahan dan tanpa ada teguran dan ditempatkan sebagai staf biasa di kecamatan yang sama, ini sudah melanggar ketentuan. Biasanya ketika ada mutasi atau pencopotan, itu pasti ada teguran dulu. Jika ada kode etik yang dilanggar, dipanggil dulu yang bersangkutan untuk mengklarifikasi. Bukan semena-mena langsung dicopot, dan masih banyak pencopotan dan pemutaran pegawai-pegawai di wilayah Kementerian Agama Sumut tanpa ada sebab musabab yang jelas,” pungkasnya.*