MEDAN-Sebanyak 455,5 gram sabu-sabu dan 142 kg ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dengan incinerator di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Rabu, (18/12/2019).

Barang bukti narkoba jenis ganja ini, merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja yang terjadi di Pematang Siantar pada Rabu (23/10/2019) lalu.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial menjelaskan dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti 143 Kg ganja dengan jumlah 5 orang tersangka, yakni Irma Dinata (26), Jhon Freddy Pangaribuan (46), Budi Hutapea alias Obot (34), Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang (54) dan Andi Putra alias Andi (36) yang kelimanya warga Kota Pematang Siantar.

"Dari 143.000 gram yang disita, sebanyak 142.622 gram dimusnahkan, dan sisanya untuk barang bukti di persidangan," jelasnya kepada wartawan.

Sementara itu, untuk barang bukti sabu sebanyak 500,41 gram sabu, Atrial menerangkan, merupakan hasil serahan dari Lanal Tanjung Balai Asahan pada Rabu (27/11/2019) lalu, dengan tersangka berjumlah 1 orang bernama Hamdani (34) warga asal Kab Bireuen Aceh.

"Untuk sabu, dari 500,41 gram yang disita, dimusnahkan sebanyak 455,5 gram sabu," katanya.

Atrial menyatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari kerusakan barang bukti dan kemungkinan penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan sendiri dilakukan, dengan cara memasukan satu persatu bungkusan barang bukti narkoba ke dalam mesin incinerator milik rumah sakit Pemko Medan tersebut.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, melalui Kasubag Hukum dan Humas Edison Perangin-angin menambahkan, kegiatan ini dilakukan di RSUD dr Pirngadi, karena sesuai dengan surat BNNP Sumut tanggal 10 Desember lalu.

"Jadi disepakati hari ini pemusnahan dengan barang bukti sitaan jenis sabu dan ganja," ucapnya.

Sebab lanjut dia, RSUD dr Pirngadi memiliki fasilitas yang memadai agar pemusnahaan tidak sampai mengganggu masyarakat. Incinerator ini juga kata dia memiliki cerobong asap yang sesuai standar dan bisa memusnahkan sebanyak 60 kg.*