JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyadap ratusan nomor telepon hingga kini. Kebanyakan, nomor-nomor itu disadap sejak delapan bulan silam. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, belum terbentuknya Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menjadi alasan penyadapan masih berlangsung meski UU KPK sudah direvisi dan disahkan 17 Oktober 2019, lalu.

"Sekarang belum ada (Dewan Pengawas). Ya sudah, pimpinan tanda tangan, lanjutkan, enggak ada urusannya," kata Alex di Gedung ACLC, KPK Lama, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019). "Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," ujar Alex.

Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi yakni UU nomor 19 tahun 2019 mengatur, penyadapan yang dilakukan oleh penyidik KPK baru bisa dilakukan setelah didapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas. Bila tidak disetujui, maka penyadapan tak bisa dilanjutkan.***