MEDAN-Guna mendukung peraturan pemerintah dan mewujudkan lingkungan transportasi yang aman dan kondusif. Grab sosialisasikan penerapan PM 118/2018 pada mitra pengemudi di Sumatera Utara (Sumut). Sosialisasi ini bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hubungan Darat dan Dinas Perhubungan Sumut, stakeholders terkait dari pemerintahan.

Sosialisasi yang digelar di Hotel Santika Dyandra Medan, Jumat (13/12/2019) malam dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro, Kepala Dinas Perhubungan Sumut Abdul Haris Lubis, dan Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.

Dikatakan Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno sosialisasi ini merupakan salah satu wujud dukungan Grab Indonesia terhadap peraturan pemerintahan. Apalagi Sumut memiliki potensi wisata yang tak boleh dipandang sebelah mata. Dimana pariwisata menjadi salah satu potensi sumber pendapatan yang berdampak kepada masyarakat. Sewa kendaraan seperti motor dan mobil juga sangat populer.

"Dengan munculnya transportasi online, hal ini memudahkan para wisatawan saat akan berpindah tempat antar lokasi wisata dan keperluan lainnya. Dengan adanya sosialisasi dan diskusi hari ini, diharapkan dapat bermanfaat supaya terdapat penyelarasan peraturan transportasi online antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat," kata Tri.

Lebih lanjut Tri mengatakan, Grab selalu berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah dimanapun beroperasi. Melalui sosialisasi ini diharapkan para mitra pengemudi di Sumut mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.

"Grab sebagai aplikator resmi di Sumatera Utara juga mendukung upaya pemerintah untuk menjalankan PM 118. Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat, bahwa sekalipun secara aturan peranan UMKM dimungkinkan, tetapi pemerintah menganjurkan dan akan lebih baik jika para mitra pengemudi dapat bergabung di bawah naungan koperasi yang dapat memberikan manfaat lebih melalui kebersamaan," jelasnya.

Ia menambahkan, Grab saat ini telah menjalin kerjasama dengan beberapa badan hukum di Sumut yang dapat membantu mitra agar dapat terdaftar sebagai armada resmi. Hal ini tak lain bertujuan agar pengemudi dapat beroperasi di Sumut dengan tujuan jangka panjang, untuk mendukung lingkungan transportasi yang kondusif dan nyaman bagi para wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara.

Sementara, Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro mengungkapkan, dalam pembentukan PM 118/2018 memerlukan 4 kali perubahan untuk membuat peraturan tentang angkutan sewa khusus untuk mengakomodir kepentingan seluruh mitra pengemudi taksi online termasuk para mitra GrabCar.

Selain itu, melalui penerapan PM 118/2018, kami berharap dapat mengatur keamanan mitra pengemudi dengan menerapkan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana mitra pengemudi GrabCar harus mempunyai kompetensi agar dapat menjamin terciptanya kenyamanan pengguna jasa.

"Kepada mitra pengemudi GrabCar diminta mengikuti ketentuan dan proses perizinan PM 118/2018," pungkasnya.*