LABURA - Kanit Reskrim NA IX X Ipda H Naibaho bersama personel Opsnal Reskrim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dari Dusun Sumber Rejo, Senin (9/12/2019) sekira pukul 12.30.

Pelaku Ar alias Ardi (34) diamankan tak jauh dari rumahnya usai dilaporkan seorang ibu rumah tangga, Nurmayani (30) yang tak lain adalah tetangganya sendiri pada 9 Desember kemarin.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Marah Lidang Harahap, Senin (9/12/2019) turut membenarkan penangkapan ini.

"Dari hasil interograsi terungkap bahwa pelaku telah dua kali melakukan penggelapan sepeda motor yakni satu unit Honda Revo dan satu unit Yamaha Vixion," jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, untuk sepeda motor Honda Revo berhasil ditemukan di Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X, sedangkan Yamaha Vixion sedang dilakukan pencarian.

"Sebagaimana pengakuan TSK, dirinya telah menggadaikannya di Desa Janji Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, dan saat ini tengah dilakukan pengembangan tim di lapangan," tandasnya.