TOBASA-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba Samosir (29/11/2019) menyepakati dan menyetujui bersama untuk penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Toba Samosir.

DPRD Kab.Tobasa oleh Wakil Ketua I DPRD Winner Sinambela, Wakil Ketua II Toni Simanjuntak  bersama dengan Pemkab Tobasa oleh Bupati Ir. Darwin Siagian menanda tangani hasil kesepakatan anggaran tersebut.

Disetujui dan disepakati dengan Pendapatan sebesar Rp 1.143.551.876.511, Belanja tak langsung Rp 791.803.546.365, 58, Belanja langsung Rp 403.790.803.082, 42, Surplus defisit Rp 52.042.472.940, Penerimaan pembiayaan Rp 57.042.472.940, Pengeluaran pembiayaan Rp 5.000.000.000, Pembiayaan Netto Rp 52.042.472.940, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan Rp 0.

Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 01 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Tobasa, pada pasal 2. Menyebutkan bahwa, DPRD mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Oleh karena hal tesebut, melahirkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Toba Samosir Nomor 09/DPRD/2019, Nomor 100/65/PEM-KS/2019 tanggal 29 November 2019.

DPRD Kab.Tobasa dalam paripurna tersebut melahirkan 4 (empat) Ranperda Pemkab Tobasa yaitu, Ranperda retribusi pelayanan Tera dan tera ulang, Ranperda perubahan kedua Perda Nomor 7 tahun 2010, tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda pemberdayaan perempuan dan Ranperda penyelenggaraan pendidikan di Pemkab Tobasa (Inisiatif DPRD Tobasa).

Atas hasil rapat Paripurna tersebut DPRD Kabupaten Tobasa telah melaksanakan fungsinya dalam bidang Anggaran, Pembentukan Perda dan telah menetapkan keputusan bersama dengan Pemkab Tobasa atau rancangan perda Pemkab Tobasa.

Dengan hasil keputusan bersama pada rapat Paripurna DPRD Kab.Tobasa dengan Pemkab Tobasa yang telah disepakati dan disetujui bersama, Pemkab Tobasa akan sesegera mungkin menindak lanjutinya kepada Gubernur Sumatra Utara. Untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan dari pemerintah Provinsi.*