TOBASA-Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Toba Samosir pada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Toba Samosir di Jalan Siliwangi No.1,Balige pada tanggal,(16/9/2019) yang lalu kini berbuntut panjang.

Penggeledahan dilakukan atas dugaan terjadinya tindak Pidana Korupsi untuk pelaksanaan pengerjaan pembangunan Proyek Padat Karya di 17 desa dengan program pembangunan di 15 desa untuk pembangunan Infrastruktur desa dan di dua desa sebagai program pembangunan padat karya produktif dengan masing-masing desa mendapat Dana Anggaran Rp.100 juta dari APBD tahun 2018.

Dugaan korupsi ini diketahui oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir berkat adanya laporan dari masyarakat desa Sibuntuon dan desa Pagar Batu,Kecamatan Habinsaran yang menduga kuat telah terjadi penyelewengan penggunaan Anggaran Dana sebesar Rp.1,7 Milliar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Tobasa yang bersumber dari APBD Pemkab Tobasa TA-2018.

Menanggapi laporan masyarakat,Kejari Tobasa yang dipimpin Kasi Pidsus Hiras SH melakukan penggeledahan di Kantor Disnakertans untuk mengamankan berbagai berkas dan dokumen penting sekaitan penggunaan Anggaran sebesar Rp.1,7 Milliar untuk Program pembangunan Padat Karya Produktif di 17 desa se Kab.Tobasa. berikut dengan mengamnakan Empat orang saksi yaitu TS,ESS,JN,YNB untuk dimintai keterangannya saat itu.

Menindak lanjuti hasil penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen sekaitan adanya dugaan Korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tobasa Rabu,(4/12/2019) dengan resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap TS dan NS untuk proses Hukum selanjutnya.

Kedua tersangka diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 264 juta dari kegiatan proyek Padat Karya 2018 tersebut.dalam penetapan tersangka oleh Kejari Tobasa menetapkan Tumpal Sianturi (TS) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Tobasa dan Nalom Sianipar (NS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari Tobasa yang disampaikan melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon,SH kepada wartawan Rabu,(4/12/2019).

Kejari Toba Samosir melalui Kadi Intel Gilbeth Sitindaon,SH menyampaikan, penetapan tersangka kepada TS dan NS merupakan hasil tindak lanjut penggeledahan dikantor Disnaker oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Toba Samosir pada beberapa waktu lalu.

"Setelah dilakukan perhitungan dugaan kerugian Negara oleh tim yang berkompeten dari Universitas USU Medan fan telah selesai di audit maka hari ini sudah mendapatkan hasil yakni ada 2 orang oknum yang hatus bertanggung jawab dan ditetapkan menjadi tersangka,"ungkap Gilbeth.

"Untuk kedua orang tersebut, saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan agar tersangka tidak melarikan diri. "Tentu semua ini dicapai berkat hasil penyelidikan dari awal hingga berakhir saat ini. Selama dalam pemeriksaan dan penyelidikan Kejari Tobasa sudah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 orang untuk dimintai keterangannya, termasuk juga pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan ini," ungkap Gilbeth kepada wartawan.

"Dalam kasus dugaan korupsi ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat korupsi atas Dana Padat Karya yang sebesar Rp.1,7 Milliar yang bersumber dari Dana APBD Pemkab Tobasa TA- 2018,"tegasnya yang didampingi oleh Jaksa Penyidik Andre Pasaribu,SH dan Kasi Pidsus Hiras,SH di Kantor Kejari Tobasa.

Kasi Pidsus Hiras Nainggolan,SH dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa TS dan NS dilakukan penahanan terhitung mulai hari, Rabu,(4/12/2019) oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

"Untuk kasus dugaan tindak pidana Korupsi saya tegaskan atas nama Kepala Kejalsaan Negeri Toba Samosir bahwa Kejaksaan Negeri Toba Samosir tidak akan pernah berdiam diri untuk menindak lanjuti kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kita harus teliti dan sangat berhati hati seraya jangan sampai gegabah dalam mengambil sikap dan keputusan. Untuk itu kita membutuhkan waktu guna untuk melakukan Audit/penghitungan yang Independen dan akurat oleh tim Ahli yang berkompeten. Tentu hal ini sangatlah membutuhkan waktu yang tidak sedikit serta memintai keterangan dari berbagai saksi - saksi," Pungkas Hiras.*