SERDANG BEDAGAI - Sat Resnarkoba Polres Sergai berhasil menangkap terduga kurir sabu yang sudah sangat meresahkan warga Kecamatan Seirampah. Pelaku MA alias Amdan (33) warga Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai ini, ditangkap petugas pada Sabtu(30/11/2019) sore kemarin sekira pukul 18.0 tepatnya Dusun III, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah.

Usai diamankan dan saat melakukan pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri meski sudah diborgol polisi, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukannya. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas terukur dengan menyarangkan timah panas di bagian kaki kirinya.

"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 3 plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat bruto 15,76 gram, satu unit hp merek vivo, Dompet warna biru dan uang tunai Rp 25 ribu," ungkap Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, di halaman Mako Polres Sergai, Senin (2/12/2019).

Martualesi menambahkan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun III Desa Cempedak Lobang.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di dalam sebuah rumah serta mengamankan terduga kurir sabu.

Hasil interogasi, pelaku mengaku barang tersebut diperolehnya dari seorang inisial B warga Jermal, Medan Denai.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah 2 bulan jadi kurir sabu dengan gaji sebesar Rp 600 ribu dari bandar sabu warga Denai yang pernah bekerja sebagai Grab selama satu tahun.

"Baru dua bulan saya jadi kurir bang, dan menerima gaji 600.000 ribu. Saya jadi kurir hanya iseng-iseng aja bang. Baru 3 kali berhasil, keempat kali ketangkul polisi," kilah tersangka MA alias Amdan.

Saat ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika.