ASAHAN-Atas dasar laporan korban, Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Asahan berhasil membekuk 2 orang dengan kasus Curanmor.

Diantaranya adalah MS (Anak Dibawah Umur) dan Rizki Ramanda alias Degol (18) warga Lingkungan IX, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Kronologis kejadiannya bahwa terdapat laporan korban telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi Rabu (20/11/2019) sekira pukul 23.30 WIB di pesta hiburan keyboard Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

Awalnya, anak pelapor bernama Surya Darmawan pernah saat bersama dengan saksi pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 3159 OG untuk melihat hiburan keyboard.

Setibanya di lokasi anak pelapor bersama saksi langsung memarkirkan sepeda motornya di depan rumah salah satu warga tepatnya di bawah pohon mangga dengan posisi terkunci stang, kemudian anak pelapor dan saksi melihat hiburan keyboard.

Setelah selesai melihat hiburan tersebut anak pelapor bersama saksi hendak pulang dan kemudian berjalan menuju sepeda motor yang diparkirkan tersebut dan setibanya di lokasi parkir anak pelapor melihat bahwa sepeda motor yang diparkirkanya sudah tidak ada lagi. Kemudian anak pelapor bersama saksi mencari di sekitar lokasi namun tidak berhasil menemukan sepeda motor tersebut.

Hal itu dibeberkan oleh Kapolres Asahan AKBP. Faisal F Napitapulu, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Pripurna Atmaja, SIK dan Kanit Jatanras IPDA. Mulyoto, SH, Jumat (29/11/2019) di halaman Mapolres Asahan.

AKBP Faisal menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA. Mulyoto, SH melakukan penyelidikan dan mencoba koordinasi dengan korban untuk meminta keterangan.

"Pada hari Minggu (24/11/2019) sekira pukul 15.00 wib, korban melihat sepeda motor miliknya diposting di sosial media Facebook OLX. Kemudian korban memberi informasi tersebut kepada Unit Jatanras, setelah itu salah satu anggota Unit Jatanras mencoba menjadi pembeli sepeda motor tersebut," jelasnya.

Kemudian, sambungnya, anggota Unit Jatanras yang berpura-pura sebagai pembeli tadi janjian untuk bertemu di SPBU Air Joman sekira pukul 01.30 wib. Setibanya di SPBU tersebut, Unit Jatanras bertemu dengan seorang laki-laki yang diduga penjual sepeda motor tersebut kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki itu yang mengaku bernama Rizki Ramanda alias Degol.

"Kemudian Unit Jatanras mengintrogasi, Rizki mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya MS, dan selanjutnya Rizki beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Asahan," Sebutnya.

Orang nomor satu di Polres Asahan itu juga menjelaskan bahwa Rizki sudah melakukan Curanmor sebanyak 5 kali diberbagai tempat dan Rizki akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4,5 dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

"Untuk MS kebetulan dia masih dibawah umur, kita akan coba berkordinasi dulu dengan pihak Pemkab Asahan," tutupnya.*