LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas mengamankan seorang terduga pengedar sabu dari Lingkungan Aek Beringin Kukdong, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, Rabu (20/11/2019) sekira pukul 12.00 wib.

Selain SPM alias Tembong (36), tim juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip transparan berisi sabu sabu dan 1 unit timbangan elektrik.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kapolsek Aek Natas Iptu JH Pasaribu, Jumat (22/11/2019) mengungkapkan, pada Rabu (20/11/2019) sekira pukul 11.00, personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian tim bergerak dan menyergap tersangka dan selanjutnya bergerak melakukan pengembangan untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Lingkungan Aek Beringin Kukdong bersama sama dengan kepala dusun.

"Di dalam kamar tepatnya di lemari kain, tim menemukan tiga buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit timbangan elektrik," ungkapnya.

Selanjutnya, tim memboyong tersangka berikut barang bukti ke Polsek Aek Natas untuk diproses dan selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhan Batu.