BATUBARA-Hampir setahun sudah Zahir memimpin kabupaten Batubara, setelah dilantik menjadi Bupati oleh Gubernur Edy Rahmayadi pada 27 Desember 2018 lalu, cukup banyak gebrakan Zahir dalam merealisasikan janji kampanye, namun banyak juga pekerjaan rumah yang dinilai belum selesai, sehingga dianggap perlu dikoreksi agar pemerintah Zahir-Oky diharap bisa bekerja semakin baik lagi.

Aliansi Masyarakat Batubara (Asmara) yang terdiri dari 24 organisasi masyarakat sipil di kabupaten Batubara dalam dialog publiknya mengusung Tema menelisik Jejak Menagih Janji “Evalusi Jelang Setahun Pemerintahan Zahir-Oky”.

Dalam hasil diskusi publik tersebut, Aliansi Masyarakat Batubara (Asmara) memberikan beberapa catatan dan rekomendasi jelang satu tahun Zahir-Oky memimpin kabupaten Batubara.

Berikut ini rapor merah kinerja Bupati Batubara dan poin-poin penting beserta rekomendasi yang diserahkan Asmara kepada Bupati Zahir untuk memperbaiki kondisi pembangunan Batubara yang telah diterima oleh bagian Umum di kantor Bupati pada Jumat, 22 November 2019.

Pertama: Meskipun Pemkab Batubara memiliki anggaran yang cukup besar, yakni 1,2 trilliun, namun menurut Asmara, Zahir telah gagal memanfaatkan anggaran tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Asmara meminta agar Zahir-Oky untuk memenuhi dan merealisasikan 20 janji-janji politiknya.

Kedua: Mendesak Zahir-Oky lebih berfokus kerja di sektor pengentasan kemiskinan, menginggat kemiskinan dari grafik BPS 2019, menunjukan presentase Penduduk Miskin di kabupaten Batubara pada tahun 2018 mencapai 12,57 persen dan sekitar 51.780 masyarakat Batubara hidup di bawah garis kemiskinan.

Dengan indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan yang mencapai 2,22 – 0,57 persen dengan tingkat pengangguran terbuka sebanyak 9.155 orang.

Ketiga: Mendesak Zahir-Oky menyelesaikan permasalahan permasalahan yang dihadapi para Petani, Guru, Buruh dan Nelayan sebagaimana yang tertuang dalam janji politik.

Keempat: Mendesak Zahir-Oky merealisasikan program kesejahteraan kehidupan petani, menjalankan agenda nasional, Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Menginggat mulai menyusutnya lahan pertanian disebabkan banyaknya alih fungsi lahan dan pembebasan jalan tol dan sebagainya.

Kelima: Meningkatkan mutu pendidikan secara transfaran, memberikan beasiswa pendidikan kepada pelajar dan mahasiswa asli putra-putri Batubara, baik yang kurang mampu dan berprestasi. Menginggat banyaknya anak-anak kepala dinas yang mendapatkan beasiswa di Batubara dibandingkan anak anak yang kurang mampu secara ekonomi.

Keenam: Pelayanan publik yang baik dalam lembaga pemerintahan sudah menjadi hak dasar masyarakat, untuk itu Pemerintahan Zahir-Oky harus segera mereformasi birokrasi demi pelayanan terhadap hak-hak publik.

Menginggat banyaknya masyarakat yang masih diperlakukan tidak mestinya dalam proses adminitrasi pelayanan publik, misalnya seperti pelayanan dalam pembuatan e-KTP, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa yang masih kerap dimonopoli.

Ketujuh: Pemerintah Zahir-Oky perlu mempersiapkan perangkat dinasnya dalam memberikan akses keadilan bagi buruh, mengingat buruh kerap selalu mengalami perampasan hak-hak oleh perusahaan. Menurut Asmara, Posisi ini kerab kali terjadi karena tidak seimbangnya posisi buruh dengan pengusaha di Batubara.

Kedelapan: Mendesak Zahir-Oky dengan segera mencabut Peraturan Bupati no 13 tahun 2019 tentang Tim Bupati Untuk Percepatan Pembanguan (TBUPP), menurut Asmara, tim yang diketuai oleh mantan Ketua Timses Zahir-Oky ini hanya menjadi beban ABPD yang akan menimbulkan konflik interest di intelnal Pemkab Batubara.

Kesembilan: pada tahun 2020 niat peminjaman dana sebesar Rp 139 miliar Pemkab Batubara ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hanya akan menambah beban masyarakat dalam membayar bunganya.

Dalam hal ini Asmara menilai bahwa dana APBD Batubara yang ada tidak mampu terserap dengan baik di bawah kepemimpinan Zahir-Oky. oleh karenanya mereka mendesak Zahir-Oky untuk membatalkan rencana pinjaman utang ke PT SMI tersebut menginggat daya serap anggaran Batubara terendah se-sumatera Utara.

Kesepuluh: Perombakan ASN cenderung buruk, Zahir dianggap tak cakap membenahi urusan rotasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Batubara.

Asmara menganggap, saat Zahir mengangkat atau memberhentikan ASN tak sesuai aturan yang ada, hal itu ditandai dengan tidak dikeluarkannya hasil assesment kepada pejabat OPD yang diangkat maupun yang dicopot.

Hal itu sangat disayangkan oleh Asmara, bahwa keberadaan sekretaris daerah (Sekda) pun dianggap tak terlalu membantu lantaran adanya intervensi dari ketua TBUPP yang dianggap telah menjadi pebisnis birokrasi dalam penempatan pejabat.

Untuk itu, dalam mengisi pimpinan OPD, Zahir diminta untuk tidak mengangkat pejabat-pejabat bermasalah dan harus transparan dalam menempatkan pejabat OPD.

Kesebelas: Mendesak Zahir-Oky mengevaluasi Pejabat di UKPBJ karena rentan memanufulasi data di Layanan Pengadaan lelang Secara Elektronik (LPSE).

Kedua belas: Pemerintah Kabupaten Batubara diminta harus segera mengesahkan Perda Bantuan Hukum, mengingat banyaknya warga miskin di kabupaten Batubara yang masih kesulitan dalam mengakses keadilan.

Ketiga belas: Melibatkan keluarga dalam urusan pemerintahan dengan tujuan mencari keuntungan dan dinasti politik adalah bentuk nepotisme.

Dalam hal prektek Nopotimse ini, Asmara meminta kepada Bupati Zahir harus bebas dan tidak melibatkan keluarga dalam memainkan proyek, mengurus pemerintahan, tidak korupsi, berkolusi dan bernepotisme.

Kelima belas: Meminta Zahir agar memerintahkan Kadis PUPR agar benar-benar memeriksa mutu pekerjaan proyek khususnya yang kualifikasi besar sebelum menerima hasil pekerjaan dari pelaksana kegiatan. Karena disinyalir banyaknya proyek-proyek yang dikerjakan tidak sesuai spek dan Standard Nasional (SNI).

Keenam belas: Meminta Bupati Zahir segera memerintahkan kepada seluruh kepala OPD untuk benar-benar bekerja optimal dengan skala prioritas kepada masyarakat, agar Dana APBD dapat terserap dengan baik dengan out-put-ya kepada masyarakat.

Ketujuh belas: Miminta Zahir-Oky lebih substansi dalam melaksanakan kerja-kerja nyata di leading sektor bukan berbasis narasi dan juga pencitraan.

Kedelapan belas: Bupati Zahir diminta untuk segera hentikan pembanguan Pandopo Bupati di perumahan Tanjung Gading, Asmara menganggap hal itu akan menyiakan-nyiakan uang rakyat karna dibagun di atas lahan milik PT Inalum.

Kesembilan belas: Atas kegagalan-kegagalan menjelang setahun kerja Bupati dan wakil Bupati dengan menimnya pencapaian yang tak sesuai dengan perencanaan, Asmara mendesak Zahir-Oky untuk segera meminta maaf kepada seluruh masyarakat Batubara lewat tayangan di website milik Dinas Kominfo Batubara, selama 3 x 24 jam sejak rekomendasi ini dilayangkan ke Pemkab Batubara.

Kedua puluh: Jika pemerintahan Zahir-Oky tidak menjalankan poin rekomendasi ini, Aliansi Masyarakat Batubara (ASMARA) yang terdiri dari dua puluh empat lembaga masyarakat sipil tersebut mengancam akan melakukan mogok aksi protes dengan mendirikan tenda secara berlanjut di kantor Bupati Batubara.*