PALAS - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Padang Lawas, akhirnya menetapkan kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas dan plafon anggaran sementara APBD (PPAS) Tahun 2020 sebesar Rp 1.156.230.341.966. Jumlah ini terjadi perubahan atau selisih Rp 11 miliar dari KUA-PPAS sebelumnya.

Demikian laporan banggar DPRD yang dibacakan Mhd Ike Taken Hasibuan pada rapat paripurna dewan, Jumat (8/11/2019) kemarin.

Kata Ike, perubahan itu terjadi pada beberapa kebijakan pendapatan dan plafon anggaran. Di antaranya plafon pendapatan terjadi perubahan, termasuk pendapatan pajak daerah dari Rp 14.166.226.359.00 menjadi Rp 20.081.226.359.00, sehingga terjadi selisih dari sebelumnya sebesar Rp 5.915.000.000.

Kemudian, pada plafon pendapatan hasil ditribusi daerah, sebelumnya sebesar Rp 4.474.327.285.00 menjadi Rp 5.309.327.285.00, terjadi selisih penambahan sebesar Rp 835.000.000.

Selanjutnya, pada plafon lain-lain pendapatan asli daerah yang sah juga mengalami perubahan penambahan sebesar Rp 4.250.000.000.00. (Dari Rp 38.343.000.000 .00 menjadi Rp 42.593.000.000.00).

Berikutnya pada plafon belanja daerah juga terjadi selisih atau perubahan dari KUA-PPAS sebelumnya. Banggar DPRD menetapkan belanja daerah pada KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 1.205.029.552.00 sebelumnya Rp 1.194.029.552.112.

Dari plafon itu, tambah Ike, belanja tidak langsung mengalami perubahan dari Rp 700.117.380.395 menjadi Rp 696.525.716.221 terjadi perubahan sebanyak Rp.3.591.664.174.

Sementara itu, pada belanja pegawai juga mengalami perubahan dari Rp 375.720.629.195 menjadi Rp 372.228.965.021. Sedangkan belanja hibah, dari Rp 15.719.850.000 menjadi Rp 15.619.850.000.

"Pada belanja langsung juga mengalami perubahan dari rencana KUA KPPAS sebelumnya. Pada plafon belanja langsung dari Rp 493.912.171.717 berubah menjadi Rp 508.503.835.891 dan terjadi selisih Rp 14.591.664.174," terangnya.

Penetapan KUA-PPAS 2020 melalui rapat paripurna juga mencantumkan plafon anggaran untuk lima Kecamatan pemekaran baru di Kabupaten Palas. Kelimanya yakni Kecamatan Ulu Sosa, Sosa julu, Sosa timur, Barumun baru dan Barumun barat dan masing-masing kecamatan dianggarkan pada plafon KUA-PPAS tahun 2020 sebesar Rp 93.410.991.