MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menguatkan ‎putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap  PT. Anugerah Bahari Mandiri dan PT. Karya Agung Pratama Cipta, putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di PN Medan, Selasa (5/11) kemarin. Dalam putusan PN Medan juga ‎menolak keberatan yang diajukan kedua perusahaan tersebut dan menyatakan melakukan Persengkongkolan Tender Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam Paket Pembangunan Jalan Balige by Pass pada satker pelaksanaan jalan nasional wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2017.

Menyikapi putusan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, Ramli Simanjuntak mengapresiasi putusan disampaikan PN Medan. Keputusan ini, dinilai memberikan unsur rasa keadilan dan penegakan hukum.

"Apresiasi yang tinggi KPPU sampaikan kepada PN Medan atas putusannya yang menguatkan Putusan KPPU dengan mempertimbangkan fakta, bukti dalam putusan KPPU," ungkap Ramli kepada wartawan di Medan, Kamis (7/11).

‎Ramli mengatakan bahwa saat ini KPPU menunggu salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Medan dan para Terlapor mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum kasasi bilamana keberatan terhadap hasil Putusan PN Medan dimaksud.

"Keputusan ini, pula menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk terus membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat demi kesejahteraan rakyat," ucap Ramli.‎

Seperti diketahui bahwa pada tanggal 20 Agustus 2019, Majelis Komisi KPPU yang terdiri dari Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M. Hum. Sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Ukay Karyadi, S.E., M. E. dan Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. sebagai Anggota Majelis telah membacakan putusan terkait Persengkongkolan Tender Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam Paket Pembangunan Jalan Balige by pass pada satker pelaksanaan jalan nasional wilayah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017.

Kemudian, memutuskan PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor IV terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam Paket Pembangunan Jalan Balige by pass pada satker pelaksanaan jalan nasional wilayah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017.

Selanjutnya, dengan memutuskan terlapor PT Karya Agung Pratama untuk membayar denda sebesar Rp. 1,8 miliar dan melarang terlapor PT Swakarsa Tunggal Mandiri untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

"Setelah melewati fase persidangan oleh Majelis Komisi dalam menilai, menganalisa, menyimpulkan dan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang diduga dilakukan oleh para Terlapor dalam Perkara Nomor 13/KPPUL/2018 dengan memutuskan terlapor PT Karya Agung Pratama untuk membayar denda sebesar Rp. 1,8 miliar dan melarang terlapor PT Swakarsa Tunggal Mandiri untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya. (*)