LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang mengamankan AFH alias D (23) warga Dusun Simpang Empat Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku diamankan petugas Kamis (31/10/2019) kemarin sekira pukul 17.00 di Dusun Simpang Empat Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Saat diamankan diduga hendak mengonsumsi sabu-sabu, polisi yang melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka ditemukan 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram netto.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsekta Kotapinang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP I Kadek Herry Cahyadi, membenarkan personel Reskrim Polsekta Kota Pinang mengamankan seorang pria atas kepemilikan karkotika jenis sabu.

"Saat ini tersangka sudah ditahan, karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika," kata I Kadek kepada awak media ini, Rabu (6/11/2019).