KARO - Satuan Reskrim Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers tentang penangkapan pelaku tindak pidana perjudian dan pencurian kendaraan bermotor. Kasus ini berhasil diungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan yang baru menjabat selama 1x24 jam.

Untuk pelaku tindak pidana perjudian, Satreskrim berhasil mengamankan tujuh tersangka dari empat laporan polisi. Empat di antaranya, FT, JT, BG, IS, merupakan pelaku perjudian jenis tembak ikan. Mereka diamankan di Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng kab.karo. Dengan barang bukti satu mesin tembak ikan dan uang Rp 870.000.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu RRG, RT, dan CG, merupakan pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis tolam. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda. RT diamankan di jalan Mariam Ginting Kabanjahe, pada Selasa (29/10/19) pukul 19.30 dengan barang bukti yang Rp 72.000. RRG diamankan di Jalan Irian Kabanjahe pada Selasa (29/10/19) pukul 20.30 wib. Barang bukti uang Rp 65.000. Dan CG diamankan di Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Selasa (29/10/19) pukul 20.30 wib, barang bukti uang Rp 47.000.

Selanjutnya di bawah pimpinan AKP Sastrawan Tarigan, Satreskrim juga berhasil menangkap seorang pelaku Curanmor. Pelaku bernama Andi, pelaku telah melakukan pencurian mobil jenis L300 di Kecamatan Berastagi pada Senin (28/10/19) bersama rekannya yang masih buron. Setelah diterima adanya laporan kehilangan roda 4, Satreskrim melakukan pengembangan kasus. Dan informasi yang dipercaya diterima pihak Satreskrim ternyata tersangka bersama barang bukti telah berada di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Pihak Satreskrim langsung terjun kelapangan serta melakukan pengajaran. Akhirnya personil Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap Andi bersama barang bukti mobil L300 dan sebuah kunci T di Kecamatan Tanjung Pura, Selasa (29/10/19) pukul 21.00 wib. Namun, pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya, Andi mencoba melawan petugas. Sehingga, kedua kakinya diberikan tindakan tegas dan terukur.

Untuk para pelaku tindak pidana perjudian akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan pelaku tindak pidana Curanmor, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.