SERDANG BEDAGAI - Kejaksaan Negeri Serdang Nedagai, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi subsidi benih padi tahun anggaran 2016 yang bersumber dari dana APBN senilai Rp 1,8 miliar. Kedua tersangka yakni mantan Manajer Cabang DS Kantor Regional IV PT SHS, Ir MRN (54) dan Asisten Manajer Produksi, Sy (51) PT. SHS yang beralamat di Jalan Medan - Lubuk Pakam KM.21 Tanjung Morawa.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kasipidsus Kejari Sergai), Dicky Wirawan, Jumat (25/10/2019) sore, usai kedua tersangka akan digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di LP Tebing Tinggi selama 20 hari ke depan.

"Atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 1.8 miliar," jelasnya.

Dicky menjelaskan, Kabupaten Serdang Bedagai mendapat alokasi pengadaan bibit padi berlabel dari KPKS dan PPSB Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 3.8 miliar lebih. Di mana, modus operansinya, MRN selaku Manajer PT SHS memerintahkan asistennya Sy memalsukan benih dari nomor lot 261 ribu menjadi 381 ribu lebih.

"Modus pemalsuan ini dapat diketahui dari hasil review nomor induk yang dikeluarkan KPKS Sukamandi dan PPSB Provinsi Sumatera Utara. PT SHS bertindak sebagai PSO atau penyalur benih padi kepada petani," terang Dicky.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Dicky.

Kasipidsus mengaku akan dilihat di persidangan apakah bakal ada tersangka lain.

"Untuk sekarang ini kita hanya menetapkan kedua tersangka," tandas Dicky

Sementara itu, pengamatan awak media ini, kedua tersangka digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna orange. Mantan manajer PT SHS, sedih kala digiring ke mobil tahanan. Sedangkan Sy lebih tabah dan terlihat tenang.

Sejumlah petugas Tim Pidsus mengelus bagian bahu untuk memberikan semangat kepada kedua tersangka menjalani proses hukum selanjutnya.