LABUHANBATU - Personel Unit Resum Polres Labuhanbatu menangkap 2 pelaku dalam perkara menyebarkan berita hoax tentang isu begu ganjang.
Informasi yang diterima, ditangkapnya kedua pelaku karena diduga sengaja melakukan tindak pidana menyebarkan berita hoax atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu.

"Ini termasuk dalam rumusan Pasal XIV ayat (1) dari UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 55 jo Pasal 56 dari KUHP," ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba melalui Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat, Kamis (24/10/2019).

Kanit menjelaskan, kedua pelaku antara lain HT (40) dan CS (57) warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhannatu, yang diamankan berdasarkan LP/64/VII/2019/SU/Res LB/SEK Bilah Hilir, tanggal 27 Juli 2019 yang dilaporkan Nelson Rajagukguk.

Dijelaskan Kanit, pada Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 15.30, pelaku datang membawa warga ke depan rumah korban di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir dan menuduh korban memelihara begu ganjang dan bertujuan untuk membersihkan roh jahat tersebut.

Pada saat itu, pelaku menuduh bahwa ada barang aneh dan mencurigakan di atap rumah korban, sehingga korban mengatakan kalau ada begu ganjang di rumah korban, silakan ambil dengan catatan orang yang masuk ke rumahnya harus diperiksa terlebih dahulu. Namun, tak satupun warga yang masuk ke rumah Nelson.

"Kemudian korban memanjat atap rumahnya sendiri dan tidak menemukan ada barang yang mencurigakan seperti yang dituduhkan tersangka," beber Kanit.

Atas tuduhan pelaku tersebut, membuat warga berkumpul di depan rumah korban. Nelson pun malu dan keberatan dengan kejadian ini, sehingga membuatnya harus melaporkan peristiwa ini ke Polres Labuhanbatu.

Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dan setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan mekanisme tahapan gelar perkara, maka penyidik Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menetapkan CS dan HT sebagai tersangka.

"Kemudian dilakukan upaya paksa berupa panggilan sebagai tersangka, namun para tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali secara berturut-turut yang ternyata, karena sedang mengajukan prapid kepada penyidik atas penetapan status mereka sebagai tersangka," tandasnya.

Namun setelah melalui proses persidangan, putusan hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat adalah menolak gugatan para tersangka.

Penangkapan terhadap kedua pelaku pada Selasa (22/10/2019) sekira pukul 15.00, berawal dari informasi masyarakat, Tim I dan Tim II Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku HT dan CS di pintu keluar Pengadilan Negeri Rantau Prapat Jalan SM. Raja Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses sidik.