SERDANG BEDAGAI - Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamagnas) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, melaksanakan diskusi publik penyalahgunaan narkoba yang dipusatkan di Kecamatan Tanjung Beringin, Selasa (22/10/2019) sore kemarin.

Diskusi yang dihadiri sebanyak 80 warga dari Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Berimggin, Sergai, dihadiri narasumber dari Polres Sergai dan BNN Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun narasumber pada diskusi ini antara lain Ketua DPRD Sergai, H Sahlan Siregar, Kasat Reserse Narkona AKP Martualesi Sitepu mewalili Kapolres Sergai, Kepala BNNK Sergai Adlin Tambunan diwakili Ramli.

Dalam kesempatannya, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Martualesi Sitepu mengucapkan terimah kasih kepada panitia penyelengara yang telah membuat terobosan untuk edukasi kepada masyarakat dampak dari penyalahgunaan narkoba.

Bicara tentang penyalahgunaan narkoba, kata Martualesi, seakan tidak ada habisnya. Seperti yang disampaikan tadi, bahwa aparat penegak hukum harus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba.

"Jadi jangan ragukan komitmen kami Polres Sergai dalam pemberantasan narkoba bapak ibu yang terkasih. Boleh cek ke Kampung Tempel Perbaungan yang dari dulunya menjadi basis peredaran narkoba dan sekarang hampir bisa dikatakan bersih," jelasnya.

"Sekarang ini kami mengerahkan skala prioritas pemberantasan narkoba di daerah Tanjung Beringin yaitu Desa Nagur," beber AKP Martualesi Sitepu.

Kasat mengatakan, penyalahgunaan narkoba sekarang ini hampir menyeluruh yang tidak mengenal usia, jenis kelamin, profesi. Bahkan hampir semua lapisan masyarakat menjadi pecandu narkoba.

"Sehingga dari sekarang kita yang hadir di sini dan keluarga kita katakan tidak pada narkoba," pintanya.

Martualesi menyampaikan, sungguh banyak dampak buruhk dari penyalahgunaan narkoba, misalnya tingkat kematian yang cukup tinggi, tingkat kejahatan yang semakin meluas dan bahkan melanjut kepada perceraian atau KDRT.

"Sehingga mari kita bentengi diri kita dan keluarga kita dari penyalahgunaan narkoba," pesannya.

"Jika bapak dan ibu mengetahui ada penyalahgunaan narkoba dan apabila ada anggota keluarga kita yang menjadi pecandu narkoba, agar menghubungi hanphone saya di nomor 08126345618. Kami akan memfasilitasi rehabilitasi untuk setiap orang yang melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pecandu narkoba," jelasnya.

"Tidak akan diproses hukum, karena hal ini adalah amanah dari Pasal 54,55 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Disikusi ini juga dihadiri, Wakil Bupati Sergai H Darma Wijaya diwakili Fajar Simbolon, Camat Tanjung Beringin M Fahmi, Bupati Lira Sergai Kol (Purn) B Sihotang, Ketua Bamagnas Sergai Pdt H. Gultom, dan pengurus, Ketua PGPI Sergai Pdt M. Simare-mare dan Ketua PGPI Sergai Pdt. L. Br Lumban raja.