SIANTAR – Walikota Pematangsiantar Hefriansyah telah melakukan pencopotan terhadap Sekda Budi Utari Siregar pada 24 September 2019 melalui Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/556/IX/WK-Thu 2019. Pencopotan ini diduga dilakukan atas penyalahgunaan wewenang Sekda dalam menjalankan tupoksinya. Namun, tidak sampai sebulan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat rekomendasi dengan Nomor: B-3370/KASN/10/2019 tentang pengembalian Jabatan Sekda kepada Budi Utari Siregar.

Menanggapi beredarnya rekomendasi KASN, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar minta Walikota Pematangsiantar Hefriansyah untuk tidak mudah diintervensi. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD KNPI Alfredo Pance Saragih dalam pernyataan tertulisnya kepada awak media.

“Kami minta Walikota Pematangsiantar Hefriansyah jangan mudah untuk diintervensi. Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN menurut kami berlebihan, seolah-olah KASN memiliki kewenangan dalam menganulir keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota, padahal kewenangan KASN kan tidak sampai kesitu” jelas Alfredo Saragih.

Ia juga menjelaskan tentang Tupoksi dan Wewenang KASN yang pada intinya tidak dapat melakukan intervensi kepada kepala daerah. Menurutnya, peran KASN lebih dominan dalam mengawasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan pengawasan serta implementasi Norma Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan jelas menuliskan bahwa KASN hanya berwenang untuk mengawasi pengisian jabatan, mengawasi penerapan azas, nilai dan kode etik ASN, meminta dan memeriksa informasi serta meminta klarifikasi tentang laporan pelanggaran ASN. Jadi, kedudukannya jelas tidak dapat melakukan intervensi terhadap keputusan/kebijakan kepala daerah. Justru harusnya KASN meminta laporan dari walikota Pematangsiantar tentang dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan Sekda,” tambah Alfredo.

Tak hanya itu, Sekretaris DPD KNPI Siantar ini juga meminta Walikota Pematangsiantar Hefriansyah untuk menggunakan posisinya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menurutnya, Hefriansyah memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan pejabat birokrasi di lingkungan Pemko Pematangsiantar, namun setelah berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi (Gubernur). Menurut Alfredo, kewenangan itu diperoleh Walikota langsung dari presiden melalui Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

“Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Kepala Daerah/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tingkat Kota memiliki kewenangan dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Birokrasi di jajaran Pemko, Namun tentunya terlebih dahulu koordinasi/konsultasi dengan Gubernur,” terang Alfredo Saragih yang juga direktur Institute Public Policy Monitoring (IPPM) ini.

Terkait Rekomendasi KASN yang harus ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari, Alfredo menganggap Walikota Pematangsiantar dapat menindaklanjuti surat tersebut, tetapi tidak keseluruhan. Dirinya meminta Hefriansyah untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN poin ke-3 yakni untuk melakukan pemeriksaan terhadap Budi Utari yang diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS yang mengacu PP 53 Tahun 2010.

“Nah, karena surat ini sifatnya rekomendasi, maka kami dukung Walikota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti poin ke-3 saja, dimana perlunya melakukan pemeriksaan terhadap Budi Utari tentang dugaan pelanggaran disiplin ASN sesuai PP 53 Tahun 2010 dan silahkan sampaikan kepada publik sehingga tidak simpang siur. Sekali lagi kami ingatkan agar Bapak Hefriansyah tidak mudah diintervensi dalam menjalankan kewenangannya, khususnya dalam penggantian Sekda ini,” tutup Alfredo Saragih.