MADINA - Dua pemuda asal Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap aparat Polsek Lingga Bayu, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dikutip dari beritabersatu.com, kedua tersangka adalah Kh (33) dan BY (37), warga Jorong Rao Rao, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua pria asal Sumatera Barat itu ditangkap Reskrim Polsek Lingga Bayu karena kepemilikan narkoba jenis sabu pada Jumat (18/10/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Lingga Bayu. Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka di Desa Bangun Saroha, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.

"Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh personil di TKP, pada salah seorang tersangka ditemukan benda yang diduga narkoba jenis sabu seberat 4,50 gram, 0,18 gram dan 0,20 gram yang telah dikemas dalam plastik klip transparan dan satu buah kaca pirex,” kata mantan Kapolres Oku Sumsel tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kapolres, kedua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu diamankan ke Mapolsek Lingga Bayu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke Polres Madina.

"Kedua pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya. ***