LABURA - HET (27) warga Dusun IV B Simpang Durian, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ini setelah pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Senin (14/10/2019) dikarenakan melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat. Pelaku dilaporkan May Safitri Tambunan (30) seorang perawat atas bukti laporan polisi No Pol : LP/107/VIII/2019/SU RES LBH/SEK KL.HULU Tanggal 3 Agustus 2019.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, menerangkan, pelaku HET diamankan di Dusun IV B Simpang Durian, Desa Gunung Melayu.

Peristiwa ini, menurut Kapolsek, berawal pada Sabtu (3/8/2019) sekira pukul 23.00. Di mana, HUT telah meminjam 1 unit sepeda motor milik korban, namun hingga saat ini belum juga mengembalikannya.

Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu dan Senin (14/10/2019) sekira pukul 11.30, Tim Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan TSK dan selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OR. Tambunan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit Honda Beat tanpa plat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu.