MEDAN - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) H Hermansjah SE mengatakan, pelaksanaan peningkatan status anggota biasa PWI Sumut merupakan amanah organisasi sesuai PD/PRT PWI guna mewujudkan profesionalisme organisasi dan kompetensi wartawan karena syarat menjadi anggota PWI harus memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (UKW).

Hal itu diingatkan Ketua PWI Sumut saat membuka kegiatan Ujian Kenaikan Status Anggota Biasa PWI di aula lantai 2 gedung PWI Sumut Jl. Adinegoro No.4 Medan, Selasa 8/10/2019).

Hadir saat itu Sekretaris PWI Sumut Edward Thahir S.Sos, Ketua Panitia yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut Drs. Khairul Muslim, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal Rudi Surya SH, Bendahara Zul Anwar Ali Marbun dan sejumlah unsur pengurus lainnya.

Ujian kenaikan status keanggotaan PWI tersebut diikuti 40 orang peserta berasal dari berbagai media massa terverifikasi di Sumatera Utara.

Materi yang diujikan meliputi Pancasila, UUD 1945, UU Pers No.40 Tahun 1999, Keorganisasian PWI, pengetahuan umum dan ujian menulis berita.

Tampil sebagai narasumber Ketua Umum KONI Sumut Jhon Ismadi Lubis.***