SERDANG BEDAGAI - Seorang ibu rumah tangga bernama Darma Br Sianipar (54) warga dusun III, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, terpaksa melaporkan anak kandungnya sendiri ke kantor polisi. Ini dilakukannya karena trauma dan telah berungkali mendapatkan ancaman anaknya dengan sebilah pisau. Di mana, tindakan sang anak dilakukan setiap kali tidak diberikan uang oleh sang ibu. Tak hanya itu, pelaku juga sering mengancam akan membunuhnya maupun membakar rumah tinggalnya.

Atas peristiwa tersebut, ibu korban meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar, sehingga masyarakat menyarankan kepada
ibu korban untuk melaporkan kepihak berwajib di Mapolsek Dolok Masihul guna demi keselamatanya.

Informasi yang diperoleh gosumut, kejadian ini berawal pada Jumat (27/9) sekira pukul 07.30 saat korban akan pergi berbelanja ke pasar untuk kebutuhan sehari-hari. Di mana korban yang biasa menyimpan uang belanjanya di lemari kamar korban. Namun belakangan korban menyimpan uang belanja di jok sepeda motor untuk melabui pelaku yang tak lain anak kandung korban. Karena takut ketahuan oleh pelaku, sehingga dirinya menyimpan uang tersebut didalam jok sepeda motor

Saat hendak mengambil uang belanja sebesar Rp 2 juta, korban terkejut karena uang korban sudah tidak ada lagi di dalam jok sepeda motor miliknya. Bahkan diri meyakini kalau uang tersebut diambil oleh pelaku.

Saat itu juga korban menanyakan kepada pelaku, namun pelaku mengelak dan mengambil pisau kecil kuningan dan mengarahkan pisau tersebut ke arah ibunya.

"Kubunuh kau nanti, kubakar nanti rumah ini. Aku sajalah yag kau sangka mengambil uangmu," kata Ibu korban Br. Sianipar menirukan ucapan pelaku.

Karena merasa terancam dan ketakutan, korban keluar dari dalam rumah dan menemui Ateng yang tak lain tetangga korban dan menceritakan apa yang dialaminya.

Saat itu juga Ateng menyarankan agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib karena sangat membahayakan korban.

Selang beberapa saat, korban kembali ke rumah dan mengamankan sebilah pisau milik tersangka yang digunakannya untuk mengancam korban dari kamar pelaku.

Pada siang harinya pelaku mencari sebilah pisau tersebut, namun karena tidak menemukannya pelaku mengancam kembali kepada korban.

"Mana pisauku tadi, pasti kau yang ngambil...mana dia kubunuh nanti kau..kubakar rumah ini, sambil pelaku mengamuk membanting barang-barang di dalam rumah lalu keluar dari dalam rumah," bebernya.

Atas kejadian tersebut serta saran tetangga, korban akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolok Masihul dengan harapan agar tersangka dapat ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul kepada gosumut, Sabtu(5/10) membenarkan kejadian tersebut.

"Iya benar saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul. Tersangka ditangkap pada hari Kamis(3/10) sekira pukul 23.30 WIB. Berdasarkan SP.Kap No. : Sp.Kap/126/X/2019/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2019. Di mana tersangka sempat lari ke rumah temannya di Tebing Tinggi dan mengakui semua perbuatanya kepada korban," kata AKP Jhonson M Sitompul.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pengancaman dan atau kekerasan terhadap orang.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dari KUHPidana," tandas Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul.