LABUHANBATU - Dua orang laki-laki digelandang Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Jumat (4/10/2019) kemarin sekira pukul 23.30. Keduanya disebut-sebut melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kapolsek Bilah Hilir Iptu Krisnat, Sabtu (5/10/2019) membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap AB alias Agus (23) dan J alias Anto (31) dari Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, tepatnya di Portal Pos I Satpam PT. CSR Kebun Negeri Lama.

"Dari mereka kita amankan barang bukti satu paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King," jelasnya.

Dijelaskannya, Jumat malam kemarin sekira pukul 23.00, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda S.M. Lumbangaol berangkat menuju Portal Pos I PT. CSR Kebun Negerilama usai menerima laporan warga.

Selang 10 menit kemudian, petugas melihat target yang dimaksud sedang melintas di portal. Seketika itu juga petugas menghentikan sepeda motor Yamaha RX King yang dikenderai 2 orang laki laki.

"Setelah berhenti dan petugas memperkenalkan diri, kemudian tim melakukan penggeledahan badan. Namun saat akan melakukan penggeledahan petugas melihat sebuah plastik klip transparan berada di tanah sebelah kanan dekat roda belakang sepeda motor, setelah dicek ternyata plastik klip tersebut berisi sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu," bebernya.

Kemudian petugas menginterogasi di TKP tentang barang temuan petugas. Dari keterangan laki laki berinisila J alias Anto, sabu tersebut milik AB alias Agus yang baru dibeli dari seorang laki laki yang tidak dikenal.

"Sedangkan Anto hanya membawa sabu tersebut saat berkendara, namun saat diberhentikan sepeda motornya, Anto menjatuhkan plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dipegangnya," jelas Kapolsek.
Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan membawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut.