SERDANG BEDAGAI - Hanya kurun waktu empat hari, team Polsek Teluk Mengkudu berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan cara membobol gudang tambak udang milik Arifin(46) warga Dusun IV Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kab Sergai, Sumut. Pelaku diketahui berinisial AM (30) warga Taiwan Dusun II, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Ditangkap pada hari Rabu(2/10/2019) sekira pukul 06/30.

Informasi yang di peroleh Gosumut, awal kejadian salah satu pekerja tambak udang yang diketahui bernama Sopian tinggal diareal tambak udang dirinya hendak mencari sarapan pagi dengan mengendarai sepeda motor melintasi lokasi kejadian perkara (TKP) milik korban. Tepatnya pada hari Minggu(29/9/2019) sekira pukul 04.00.

Saat itu juga dirimya terkejut melihat tambak udang milik korban
pintu gudang terbuka yang berjuang lebih kurang 50 meter dari rumah yang di tempatimya serta melihat rantai yang dipergunakan mengunci gudang tersebut sudah rusak.

Melihat kejadian tersebut saksi langsung menghubungi saksi kedua Sabar Sitopu untuk memeriksa barang barang ynag ada di dalam gudang. Setiba di lokasi gudang kedua saksi sudah tidak menemukan barang barang berupa Satu unit mesin air merk Robin 3,5 PK, Satu unit Mesin Dab Air ukuran 1 inci, tiga unit Mesin Dab Air ukuran 3/4 inci, satu set kunci mesin, satu buah Tong air warna biru ukuran besar, serta Kabel Listrik ukuran 45 x 4 sepanjang 15 Meter.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.550.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Teluk Mengkudu guna tindak lanjut.

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP H Budiandin SH melalui Kasubag Humas Kompol Nelly Isma membenarkan kejadian ini.

Hal ini berdasarkan nomor laporan polisi LP/47 /X/2019/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tanggal 02 Oktober 2019. Di mana sebelumnya team terus melakukan penyelidikan sekira pukul 11.00, terlihat berupa barang bukti satu unit mesin pompa air merk Robin 3,5 PK berada didalam rumah terduga pelaku AM.

"Saat itu juga unit Reskrim Polsek Teluk Memgkudu bersama saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan rumah pelaku dan ditemukan barang bukti mesin pompa air dan tiga anak kunci," kata Kompol Nelly.

Setelah diinterogasi, pelaku AM mengaku bahwa dirinya melakukan pemcurian tambak udang milik korban adalah dirinya. Saat melakukan pelaku AM dibantu RI pada hari itu. Namun tim masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku RI.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar tindak pidana Pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana," tandasnya.