SERDANG BEDAGAI-Pelaku IN alias Ir alias Iwan(35) warga Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, tidak berkutik setelah polisi meringkus dirinya yang sedang asyik mengantar sabu kepada pembeli.

IN alias IR ditangkap team opsnal Polsek Dolok Masihul di sebuah warung kopi di samping masjid yang berlokasi Dusun I, Desa Dolok Menampang, Sergai. Senin (30/9/2019) sekira pukul 22:30 WIB malam.

Dari IN petugas berhasil mengamankan barang bukti satu helai plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal putih di duga narkotika jenis shabu, satu buah pipet di bentuk sedemikian rupa seperti sekop, satu buah kotak rokok malboro warna merah.

Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, Msi melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompol SH, MH diterima Gosumut melalui via whatsapp, Selasa(1/10/2019).

Jhonson M Sitompul mengatakan, awalnya berkat adanya informasi masyarakat bahwa desa Dolok menampang sering adanya jual transaksi narkoba di sebuah warung kopi.

Atas informasi tersebut, team opsnal melakukan penyelidikan yang mana pelaku yang sudah diketahui identitasnya melakukan jual narkoba pada malam hari dengan sistem menunggu bila ada yang datang untuk memberikan barang haram tersebut terhadap pembeli di seputaran kebun karet. Bahkan pelaku sering kali perpindah tempat bila kurang aman.

Team opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim bersama personil terus melakukan pengintaian sambil menunggu pelaku. "Kemudian selang beberapa jam pelaku datang bersama rekannya, pada saat akan diamakan pelaku langsung melompat dari sepeda motor dan memcoba melarikan diri sambil melempar sesuatu kearah rumputan dilokasi kejadian,"ujarnya.

Setelah diamankan IN, pelaku untuk menyuruh mengambil kembali sesuatu yang dibuang dan setelah ditemukan teryata sabu. "Namun pelaku lainya langsung tancap gas dengan menggunakan sepeda motor,"jelasnya.

Hasil introgasi terhadap pelaku IN, bahwa barang haram tersebut di peroleh dari kota dolok yang berlokasi tangkahan pasir atau di jembatan Sungai yang di kenal bernama B. Bahkan pelaku IN membeli sabu untuk digunakan bersama rekan rekanya.

Kemudian team melakukan pengembangan sesuai pengakuan pelaku IN di lokasi tangkahan pasir yang dikenal bernama Ripin. Namun pelaku B yang merupahkan anak Ripin tidak berada ditempat diduga sudah mendengar kedatangan petugas.

"Saat ini pelaku IN dan barang bukti narkotika Jenis Sabu diamakan di Mapolsek Dolok Masihul Guna Proses Lebih lanjut,"tandas Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul.*