TOBASA-Masyarakat Adat Raja Bius Na Opat desa Sigapiton Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir-Sumut melakukan aksi perlawanan kepada BPODT sekaitan program pembangunan kawasan Wisata Kaldera Toba yang di klaim warga desa Sigapiton sebahagian besar lokasi Otoritatif BPODT seluas 251 Ha diklaim adalah lahan adat (tanah ulayat) milik mereka keturunan Raja Bius Na Opat Sigapiton.

Sebelumnya tanah seluas 914 Ha tersebut telah di berikan oleh KLHK menjadi lahan Otoritatif BPODT untuk dibangun menjadi lokasi kawasan wisata Kaldera Toba sebagai salah satu program pembangunan Nasional dalam lingkup Program Pembangunan Pariwisata Nasional.

BPODT bekerja sebagai Pengelola Otoritas Danau Toba berdasarkan Perpres No.49 tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba yang ditanda tangani prsiden Jokowidodo pada tanggal 1 Juni 2016.dengan BPODT bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI sesuai bunyi Pasal 1 Ayat 2 Perpres.

Sekaitan dengan perjuangan mereka untuk mepertahankan tanah adat ulayat Raja Bius Na Opat Sigapiton mereka melakukan perlawanan pada hari Kamis, (12/9/2019) dengan menghadang pembukaan jalan oleh alat Berat BPODT dari The Nomadic Kaldera Toba Escape menuju Batusilali sepanjang 1900 Meter.

Dalam aksi yang dilakukan oleh kaum ibu ibu tersebut dengan melakukan aksi bertelanjang diri untuk menghadang Alat berat BPODT dan para petugas Pol PP Pemkab Tobasa dan Aparat Kepolisian Resort Tobasa yang berusaha menghadang para pelaku aksi untuk menertibkannya.

Setelah aksi yang dilakukan oleh kaum ibu warga desa Sigapiton dengan bertelanjang diri, oleh Pemkab Tobasa dengan BPODT di dampingi oleh Polres Tobasa Minggu, (15/9/2019) bertempat di Kantor Camat Ajibata melakukan mediasi dan perjanjian damai yang disepakati dan ditanda tangani oleh sebahagian warga dan sebahgian lagi tidak mau menanda tangani.

Tidak sampai disitu kembali warga desa Sigapiton melakukan aksi demo langsung ke Kantor Bupati Kab.Tobasa Kamis, (26/9/2019) dengan tuntutan yang sama untuk Tanah Adat seluas 914 Ha adalah merupakan tanah Adat milik Bersama oleh Keturunan dari Marga Bius Raja Na Opat yang sudah 8 generasi tinggal di Sigapiton dan mengelola Tanah Adat berdasarkan Hukum Adat.

Dalam aksinya, meminta Pihak Kehutan dan Kementeriaan Lingkungan Hidup serta para pemangku kebijakan lainnya agar mengeluarkan Area Tanah Adat mereka dari Area Otoritatif BPODT,menghentikan segala Aktifitasnya di area Tanah Adat seluas 251 Ha tersebut sampai ada kejelasan penyelesaian atas masalah ini. Serta Pemkab Tobasa dan DPRD Tobasa agar mengakui dan melindungi Keberadaan kami beserta hak-hak kami atas wilayah Adatnya dengan menerbitkan Perda atau Surat Keputusan Bupati.

Atas semua permasalahan yang terjadi dan beberapa aksi yang dilakukan, warga desa Sigapiton Bupati Kab. Tobasa Ir. Darwin Siagian mengundang masyarakat desa Sigapiton untuk melakukan Rapat dan Koordinasi yang digelar pada tanggal (27/9/2019) di Lantai IV ruang Balai Data Kantor Bupati dengan surat tanggal 26/09/2019 namun ditolak oleh warga desa Sigapiton dengan tidak menghadiri Rapat Koordinasi tersebut.

Dengan alasan penolakan, warga Sigapiton berkeinginan supaya pertemuan digelar secara langsung di desa Sigapiton oleh Pemkab Tobasa, BPODT dan beberapa utusan dari Kantor Staf Kepresidenan RI.

Sabtu, (28/9/2019) bertempat di depan Gereja HKBP Sigapiton Kec.Ajibata di lakukan Rapat dan Koordinasi dengan 2 utusan dari Kantor Staf Kepresidenan RI Siska dan Ane dan Pihak Pemkab Tobasa yang dihadiri oleh Wakil Bupati Ir.Darwin Siagian,M.Si, Sekda Kab.Tobasa Drs. Audi Murphi O Sitorus, SH, M.Si, Dirut BPODT Arie Prasetyo, Dir Pelaksana BPODT Tata, Mewakili Kapolres Tobasa Kasat Intelkam AKP. Drs.Antoni Rajagukguk,SH, Perwakilan KSPPM, dan Beberapa Kepala SKPD Pemkab Tobasa.

Pada pukul 11.45 WIB Bupati Kab.Tobasa Ir. Darwin Siagian didampingi Kadis Diknas Tobasa tiba dilokasi acara. Keterlambatannya dijelaskan Bupati karena menerima tamu Pemkab Tobasa di Kantornya pagi itu makanya tidak bisa hadir bersama dengan Wakil, Sekda dan rombongan lainnya.

Siska utusan dari Kantor Staf Kepresidenan RI menjelaskan, hadirnya mereka di desa Sigapiton untuk mendengar dan merekom secara langsung berbagai keluhan dan harapan serta aspirasi warga desa Sigapiton secara khusus keturunan Raja Bius Na Opat Sigapiton sekaitan timbulnya persoalan atas program pembanguan kawasan Wisata The Nomadic Kaldera Toba Escape. Dimana sebahagian besar lahan yang menjadj Otoritatif BPODT diklaim oleh warga desa Sigapiton adalah tanah Ulayat Adat milik mereka yang menurut peraturan KLHK adalah bahagian dari kawasan Hutan Lindung.

Lanjut Siska, dengan pertemuan rapat koordinasi hari ini, Sabtu, (28/9/2019) telah mencatat dan merekom semua keluhan warga masyarakat desa Sigapiton serta sudah menerima surat aspirasinya yang selanjutnya membawanya ke Jakarta serta menginterprestasikannya dan selanjutnya melaporkannya kepada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden oleh Kastaf Presiden.

"Karena kehadiran kami saat ini bukanlah sebagai pengambil kebijakan dan keputusan, kami hanya sebatas mencari dan mendengarkan serta mengumpulkan dan merecom berbagai kejadian yang timbul, keluhan/aspirasi, sebab musabab terjadinya permasalahan yang selanjutnya melaporkannya ke pimpinan tertinggi untuk di tindak lanjuti," jelas Siska.*