JAKARTA - Keputusan tentang Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR dan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019 telah disahkan dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2014-2019 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. "Kami meminta persetujuan kepada saudara-saudara sekalian. Apakah bisa disetujui?" tanya Ketua MPR saat memimpin sidang, diringi dengan persetujuan kuorum ketuk palu pimpinan.

Dalam paparan di hadapan seluruh peserta sidang, Zulkifli Hasan menyinggung masing-masing satu poin penting dalam dua keputusan yang akhirnya disepakati bersama itu.

Pertama, Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR, kata Zulkifli, "perubahannya dari 8 menjadi 10 pimpinan,".

Kedua, tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, khusus yang berkenaan dengan pokok-pokok haluan negara terdapat catatan dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yakni, "(Model GBHN yang direkomendasikan, red) selain dimungkinkan untuk ditetapkan dalam TAP MPR terbuka kemungkinan untuk diputuskan melalui undang-undang,".

Masing-masing keputusan baru tersebut, yakni Keputusan MPR tentang Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR dan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, dijelaskan Zulkifli, telah disepakati sebelumnya dalam rapat gabungan seluruh fraksi dan kelompok DPD (Dewan Perwakilan Rakyat) RI pada tanggal 23 September 2019.

Adapun pemintaan persetujuan dalam Rapat Paripurna kali ini, adalah bentuk ketaatan MPR pada pasal 90 Tartib MPR RI.***