SERDANG BEDAGAI-Baru hirup udara segar kini RHL alias Rudi (33) warga Dusun Ladang Lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kab Sergai, Sumut, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

RHL alias Rudi merupakan mantan residivis narkoba yang pernah menjalani hukuman di LP Kota Tebing Tinggi kini kembali ditangkap team opsnal Polsek Teluk Mengkudu dalam kasus yang sama kepemilikan narkotika jenis sabu. Kamis (26/9/2019) sekira pukul 14:30 WIB.

Dari tangan RHL alias Rudi team berhasil mengamankan barang bukti 1paket klip transfaran ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 5 plastik klip transfran ukuran kecil berisikan butiran yang diduga sabu.

Hasil di himpun Gosumut, awal penangkapan pelaku RHL alias Rudi berkat adanya informasi dari masyarakat, tepatnya pada hari Senin(23/9/2019) sekira pukul 13:30 WIB terhadap unit intel Polsek Teluk Mengkudu yang sudah diketahui identitasnya sering adanya transaksi sabu.

Kemudian team terus melakukan penyelidikan, pada hari Kamis(26/9/2019) sekira pukul 13:45 WIB. Team polsek Teluk Mengkudu di pimpin Kanit Reskrim Ipda B Manurung dari penyelidikan ternyata benar pelaku sering menjual narkotika jenis sabu. Tak keburu kabur pada pukul 14:30 WIB pelaku berhasil diamankan.

Dari pengeledahan team berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di dalam lemari dilipatan sarung satu dompet kecil warna biru berikan 6 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya.

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku RHL alias Rudi, bahwa barang bukti sabu diperoleh dari seorang inisial HP warga medan" Saya mendapatkan barang bukti dari rekan kita warga medan,"kilah RHL Alias Rudi mantan Residivis narkoba.

"Tersangka di jerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 subs pasal 111 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika", terang Kapolsek Teluk Mengkudu AKP H Budiadin SH melalui Kanit Reskrim Ipda B Manurung kepada Gosumut.*