PADANGSIDIMPUAN-Kabut asap yang telah menyelimuti Kota Padangsidimpuan dalam beberapa terakhir ini, berdampak terhadap kesehatan warga. Hal tersebut menggugah jajaran Polres Padangsidimpuan seperti terlihat pada, Senin (23/9/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya bersama jajaran personel Polres Padangsidimpuan, ketua dan pengurus Bhayangkari cabang Polres Padangsidimpuan, personil BPBD Kota Padangsidimpuan, awak media Kota Padangsidimpuan dan beberapa warga dari Etnis Tionghoa Kota Padangsidimpuan membagikan masker kepada para pengendara dan penumpang kenderaan bermotor roda 2 dan roda 4, di depan Pos Polisi Lalu Lintas (Lantas) Kota Padangsidimpuan.

Kapolres menjelaskan, pembagian masker ini merupakan bentuk kepedulian jajaran Polres Padangsidimpuan terhadap warga Kota Padangsidimpuan akibat kabut asap yang telah menyelimuti Kota Padangsidimpuan sejak beberapa hari terakhir ini. Seperti diketahui, kabut asap ini telah berdampak terhadap kesehatan warga dan sebagain warga telah mengeluhkan gangguan pernapasan atau ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan).

"Akibat kabut asap dalam beberapa hari terakhir ini, sebagian warga telah mengeluhkan gangguan kesehatan khususnya gangguan pernafasan. Untuk itu, kita membagikan masker ini agar warga lebih terlindung dalam menghirup udara sehingga mencegah terjadinya infeksi saluran pernafasan atau ISPA.,"ujar Hilman saat diwawancarai awak media.

Dalam kegiatan ini, sebanyak 10 ribu masker berhasil dibagikan kepada warga yang melintas dari depan Pos Lantas Kota Padangsidimpua, yang berada di Jalan Sudirman ini.

Tak lupa, Kapolres juga menyampaikan himbauannya kepada warga agar jangan lupa mengenakan masker apabila ingin beraktifitas diluar ruangan.

"Kami menghimbau kepada warga yang akan beraktifitas di luar ruangan agar tidak lupa mengenakan masker untuk mengurangi dampak asap ini,"tuturnya.

Terakhir, dia (Hilman) juga menyampaikan kepada warga agar bersama-sama melawan kebakaran hutan dan asap. Berdasarkan apa yang tertulis dalam KUHP pasal 187 tentang pembakaran, UU No 4 Tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan dan UU No 32 Tahun 2009 pasal 8 ayat 1 dan pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Mari bersama-sama agar kita tidak membakar lahan dan kebun, tidak membakar sampah di lingkungan sekitar. Tidak merokok dan membuang puntung rokok sembarangan, kurangi Emisi Gas Buang kendaraan dengan menggunakan kendaraan umum dan kurangi aktivitas di luar apabila tidak mendesak,"tegas Hilaman mengakhiri.*