LABUHANBATU - Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel. SS alias Feri (49) warga Aek Paing Bawah II, diamankan petugas di Kampung Syukur Dusun Pager Sari, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (23/9/2019) sekira pukul 15.30.

Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba melalui Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat, Selasa (24/9/2019) menerangkan, sore kemarin dirinya memimpin penangkapan usai menerima informasi dari masyarakat akan adanya permainan judi togel.

"Pelaku kita amankan saat sedang duduk-duduk di dalam rumahnya sambil menunggu pemasang nomor Togel," ujar Kanit.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan uang sebesar Rp 66.000, 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam, 1 unit HP merk Samsung berwarna putih.

"TSK menjual nomor judi Togel tersebut sejak sebulan yang lalu. Di mana, pelaku memperoleh penghasilan sebesar 20 persen dari total omset," tukasnya.

Guna keperluan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.