MEDAN-Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) musnahkan barang temuan yang terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam dengan jumlah dua kontainer atau senilai kurang lebih Rp 1 miliar dari tiga importir di Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat mengatakan temuan ini berdasarkan pengawasan dari periode Januari sampai Agustus 2019 di Sumut. “Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi antara lain pemusnahan,” ujar Wahyu pada wartawan di Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I Medan, Jalan Bunga Terompet No 100 M, Medan Selayang, Senin (16/9/2019).

Sebelumnya, Ditjen PKTN juga melakukan pemusnahan temuan post border di Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur. Pada kegiatan tersebut dimusnahkan barang temuan berupa mainan anak, bijih plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas.

Wahyu menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor dengan tujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean.

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, saat meninjau pelaksanaan kegiatan tersebut menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Selain pemusnahan, Kementerian Perdagangan melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan dan bersama kementerian serta lembaga teknis terkait, terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” dijelaskan oleh Veri.

Sejak Februari 2018, Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor, berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border.

“Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerjasama dengan POLRI dalam bidang penegakan hukum barang-barang ilegal seperti yang telah kami lakukan beberapa waktu lalu dengan Polda Metro Jaya dalam temuan produk tekstil ilegal, pakaian bekas dan sepatu”, pungkas Veri.*