LABUHANBATU - Sejumlah Mahasiswa GMNI dan HMI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepala Desa (Kades) Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (16/9/2019).

Aksi yang dimulai sekira pukul 09.00 pagi tadi dikawal puluhan petugas kepolisian dan Satpol PP.

Pantauan di lapangan, kehadiran massa terbagi dua kelompok, ratusan pendukung Kades Sapon Rinaldi turut menjaga bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu keamanan Kantor Kepala Desa.

Salah seorang warga Desa Sei Penggantungan, RH menyampaikan, aksi tersebut diduga berawal dari turnamen pertandingan bola kaki HUT Kemerdekaan RI Ke 74.

"Perselisihan laga pertandingan bola kaki bang kemarin waktu masuk semi final, tim dibagi perjumpaannya, namun mereka saling tidak terima hasil perjumpaan masing masing tim," ujarnya.

"Untuk mengatasi perseteruan tersebut, panitia mengundang KONI Kecamatan untuk menengahi tata mekanisme perjumpaan di babak semi final. Tetapi toh tak juga mendapatkan kesepakatan hingga Kades Sapon Rinaldi memilih membagikan hadiah tersebut secara bersama sama," ucap sumber.

"Persoalan itu ternyata terus berkepanjangan hingga sebahagian warga Dusun I melebar melakukan kritik terkait Dana Desa (DD) Sei Penggantungan agar diumumkan secara transparan ke publik hingga berujung pada aksi unjuk rasa mahasiswa GMNI dan HMI," tutup RH.

Dalam orasinya, mahasiswa GMNI dan HMI menuntut 10 poin kepada Kepala Desa Sei Penggantungan, yakni :

1. Meminta Kepala Desa (Kades) segera memberikan foto copy laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2018.

2. Meminta Kepala Desa segera memberikan foto copy bestek pembangunan Desa bidang perkerasan jalan, pembuatan badan jalan, Box Culvert dan sumur bor.

3. Meminta Kepala Desa memberikan foto copy Peraturan Desa (Perdes) Sei Penggantungan.

4. Meminta Kepala Desa memberikan penjelasan terkait Realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2018, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Kemasyarakatan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat.

5. Meminta Kepala Desa memberikan penjelasan terkait pembuatan plang APBDes Tahun 2019.

6. Meminta Kepala Desa memberikan penjelasan kepada kami terkait Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2019.

7. Meminta Kepala Desa memberikan penjelasan terkait pemindahan bangunan sumur Bor Dusun II ke Dusun VIII Kebun Sayur.

8. Meminta Kepada BPD Segera mengusulkan pemberhentian Anggota BPD Sei Penggantungan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No. 110 Tahun 2016.

9. Meminta Kepala Desa menjelaskan siapa supplier material pembangunan Dana Desa Tahun 2018 dan 2019.

10. Meminta Kepala Desa menjelaskan SILPA Tahun 2018

Terkait tuntutan aksi, Kades Sapon Rinaldi menandatangani sepucuk surat pernyataan tertulis dan usai dibacakan, para pengunjukrasa membubarkan diri.

Beruntung tidak terjadi bentrokan fisik, ratusan pendukung Kades Sapon Rinaldi turun mengawal aksi unjuk rasa yang menelan waktu lebih dari 3 jam tersebut.

Di tempat yang sama, Kapolsek Panai Hilir Akp Budiarto menuturkan pihaknya siap melaksanakan pengamanan dan pengawalan aksi massa.

"Kita siap melakukan pengamanan terhadap aksi massa pengunjuk rasa. Semua ada aturan main. Terkait Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 yang terdiri dari pasal pasal yang mengikat," jelasnya.

"Peserta aksi harus mematuhi pasal pasal yang tertulis pada UU tersebut, bebas bukan berarti suka suka, itu tertuang pada pasal 6, menghormati hak hak orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundangan undangan yang berlaku, Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Nah jika pasal tersebut tidak diindahkan, polisi memiliki kewenangan membubarkan," tegasnya.

"Alhamdulillah semua berjalan dengan aman walaupun sedikit tegang, mudah mudahan tidak ada lagi unjuk rasa," tutup Kapolsek AKP Budiarto.