MEDAN-Tercatat pada Agustus 2019, 10 perusahaan dan 4 Kelompok Kerja (Pokja) dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I. Seluruhnya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam persekongkolan tender di Sumut.

Adapun perusahaan tersebut yakni terjerat kasusu Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2017. KPPU menghukum PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp. 1.800.000.000. PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai terlapor IV.

Lalu, Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) - Binjai Raya (Medan) – Belawan pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017. KPPU menghukum PT Dewanto Cipta Pratama sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp.1.769.000.000, PT Bangun Mitra Abadi sebagai Terlapor II dengan denda sebesar Rp.1.769.000.000, Pokja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan tahun anggaran 2017 sebagai Terlapor III.

“Selain itu ada pula Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS Provinsi Aceh-Barus-Sibolga pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara APBN TA 2018. KPPU menghukum PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp1.260.000.000, PT. Sekawan Jaya Bersama sebagai Terlapor II dengan denda sebesar Rp 1.000.000.000, PT Fifo Pusaka Abadi sebagai Terlapor III dengan denda sebesar Rp 1.000.000.000, dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor IV,“ kata Kepala KPPU Wilayah I Ramli Simanjuntak pada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Terakhir, lanjut Ramli KPPU menangani kasus Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018. Menghukum PT Mitha Sarana Niaga sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp.1.253.000.000, PT Razasa Karya sebagai Terlapor II dengan denda sebesar Rp.1.000.000.000 dan Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor III.

“Jadi kita menilai praktek persekongkolan tender merupakan biang dari inefisiensi pada berbagai kegiatan sektor usaha, terutama untuk penyediaan barang maupun fasilitas publik yang diperlukan masyarakat luas. Padahal Keberadaan UU No.5/1999 jelas tidak bisa mentolerir lagi praktek-praktek persekongkolan tender dan pelakunya dapat diganjar denda sampai Rp25 miliar. Kami berharap UU ini mampu mengikis praktek persekongkolan tender, namun implementasinya ternyata tidak mudah,” pungkasnya.

Untuk itu, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat pedoman manual yang mengharuskan pokja pengadaan barang dan atau jasa melakukan checklist terkait dengan indikasi persekongkolan dalam melakukan proses tender.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar melakukan koordinasi dengan LKPP untuk menyusun format baru pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat meminimalisir terjadinya persekongkolan berupa persaingan semu di antara peserta tender.

“Kami berharap komitmen dari Gubernur, Bupati, maupun Walikota dalam menjalankan good governance atau pemerintahan yang bersih di Sumatera ini,” tutupnya.*